Tiga Pelaku Begal di Karawang Beraksi dengan Modus COD

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Maraknya pembegalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang, Polisi bertindak cepat, hasilnya 3 pelaku begal yang seringkali beraksi di Karawang Kota berhasil ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K., saat Konferensi Pers yang diberlangsung di Mapolres Karawang, pada Senin (25/6/2018). Saat Konferensi Pers turut hadir Kapolsek Karawang Kota, Kasat Reskrim, Kasubbag Humas serta Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota.

Bacaan Lainnya

Kapolres mengatakan, jajaran Polsek Karawang Kota beserta Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap komplotan begal yang beroperasi di wilayah Karawang Kota, berhasil ditangkap 3 tersangka dan 1 orangnya merupakan otak komplotan yang pada saat penangkapan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur tembak kaki.

“Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, misalnya satu unit sepeda motor warna hitam putih, enam unit handphone, dan satu unit kamera DSLR,” katanya.

Kapolres menambahkan, 1 pelaku R (26) merupakan residivis untuk kasus yang sama dan divonis dua tahun penjara. Komplotan ini biasa menjual hasil kejahatan dengan sistem COD, yang dipasarkan melalui jejaring sosial Facebook. “Ia baru keluar dari Lapas Kelas II A Karawang April 2018 lalu. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, selama kurun waktu dua bulan Roni dan komplotannya sudah beraksi di 18 TKP (tempat kejadian perkara),” tambah Kapolres.

Terakhir, mereka (R dan R) beraksi di Gor Panatayudha pada Senin (18/6/2018) dan berhasil merampas satu buah kamera DSLR, satu buah handphone, dan satu gadget lainnya. “Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,” imbuhnya.

Saat ini Polres Karawang tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain. “Kami juga melakukan pengembangan TKP lain untuk aksi curas yang telah dilakukan para tersangka,” tuturnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.(red)

Pos terkait