Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Tiga pelaku penculikan diringkus tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Bireuen dan Polres Lhokseumawe. Polisi juga berhasil membebaskan empat korban penculikan dan pemerasan para pelaku.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, para korban merupakan satu keluarga, yakni pasangan suami istri Irwan Syahputra (30) dan Meta Isna (25), beserta dua anak mereka Muhammad Abizar Harun (7) dan Naila Zahratul Sifa (2) yang merupakan warga Dusun Kesatuan, Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Sementara ketiga pelaku yakni Sofyan alias Abu Yan (40) dan T. Lala Sofyan Najib (45) warga Desa Cot Cemeurut, Kecamatan Sungai Raya, Kabuapten Aceh Timur. Serta Dika alias Andi (24), warga Desa Simoang Juli, Kecamatan Ketoul, Kabupaten Aceh Tengah.
Wahyu menjelaskan, pembebasan korban sekeluarga bermula dari laporan Ratna Dewi (49), warga Dusun Kesatuan, yang merupakan masih kerabat korban. Ratna datang melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, pada Jumat (28/12/2018) lalu, bahwa anggota keluarganya telah diculik oleh pelaku Sofyan alias Abu Yan (40), yang sebelumnya beralamat di Desa Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Dengan adanya laporan tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim yang terdiri dari Sat Intelkam dan Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh informasi bahwa korban berada di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun.
Baca Juga: Anggota TNI Bongkar Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal asal Singapura
“Atas koordinasi dan komunikasi aktif yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dengan Jatanras Polda Aceh, Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun, membuahkan hasil,” katanya.
Pada Senin (31/12/2018) lalu, keberadaan para korban pun ditemukan selamat, namun dalam kondisi kaki dirantai di sebuah rumah milik istri pelaku di kawasan Dusun Cot Husen, Gampong Alue Let, Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun.
“Selain berhasil membebaskan korban. Petugas juga berhasil mengamankan pelaku, diantaranya Sofyan alias Abu Yan (40), T. Lala Sofyan Najib (45) dan Dika alias Andi (24). Pada saat dilakukan penangkapan, dua dari tiga pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” katanya.
Bersama pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK-1760-CZ, satu unit handpone merk Nokia tipe 107 warna hitam, satu unit handpone merk Samsung C203 warna hitam, satu buah rante beserta gembok, satu lembar bendera Bulan Bintang dan satu buah obeng.
“Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, yakni Aman Rajut dan Irwansyah Putra alias Bob,” katanya.
Berita Lain: Ratusan Personel Polres Karawang Dapat Kenaikan Pangkat
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas semua perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(azr)