Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polda Aceh untuk menghentikan dan memeriksa pemilik galian C yang diduga ilegal di Desa Blang Pante, Kecamtan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Hal itu terkait laporan warga masyarakat Kecamatan Paya Bakong kepada YARA yang lahan perkebunannya amblas akibat galian C di Desa Blang Pante.
Demikian disampaikan Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Muhammad Abubakar, Senin (1/10/2018) kepada SpiritNews. Menurutnya, galian C tersebut diduga ilegal berdasarkan Surat Keterangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara No 660/34 yang diterima Kepala Desa Blang Pante.
Baca Juga : KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Aceh Selatan
“Kami menilai dinas terkait dan oknum penegak hukum di Aceh Utara diduga ikut bermain dalam melegalkan galian C di Desa Blang Pante. Kalau dibiarkan, bukan hanya kebun warga yang longsor, melainkan salah satu bangunan milik pemerintah yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu bendungan Alue Ubai akan ambruk akibat terkikis air akibat penambangan tersebut,” kata Muhammad.
Untuk itu, kata Muhammad, YARA meminta Polda Aceh agar bertindak cepat dan menindak tegas pemilik galian C tersebut. Pasalnya, penambangan ini menyalahi aturan sesuai dengan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012.
Berita Terkait : Program Aceh Kaya untuk Perkuat UMKM
Kepala Bidang P3LH, Dinas LHK Aceh Utara, Mansur, mengatakan, ada dua galian C, masing-masing berlokasi di Desa Blang Pante yang telah dihentikan aktivitasnya karena tidak memiliki perizinan. “Saat ini ada aktivitas galian C yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi di Desa Blang Pante. Namun tidak melaporkan kegiatan penambangannya,” kata Mansur.(mah)