Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Aceh Utara di Lokasi Berbeda

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Utara meringkus dua pengedar sabu dari lokasi yang berbeda.

“Keduanya adalah Martunis Bin Zakaria (37) warga Desa Paya Bakong, Kecamatan Baktya, dan Ridwan Bin M Husen (31) warga Desa Kuala Cangkoy, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap sekitar pukul 17.00 WIN dan pukul 20.00 WIB, Rabu (11/12/2019),” kata Kasatresnarkoba, AKP Ildani Ilyas dalam siaran persnya, Kamis (12/12/2019) malam.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Martunis kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas laporan itu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak membuang waktu, petugas pun langsung menangkap Martunis sekira pukul 17.00 WIB. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram.

Dari hasil pengembangan ke pelaku lainnya, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Ridwan sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram dan 1 unit HP

“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait