Komplotan Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Polres Cimahi

  • Whatsapp
Para pelaku pencurian hewan ternak yang menyebabkan juragan hewan tewas di Cimahi dibekuk polisi
Para pelaku pencurian hewan ternak yang menyebabkan juragan hewan tewas di Cimahi dibekuk polisi

Kota Cimahi, SpiritNews-Pelaku pencurian spesialis hewan ternak yang beraksi di Kampung Legok Embok, RT 004/003, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berhasil diringkus petugas Polres Cimahi.
Saat menjalankan aksinya pelaku yang masing-masing berinisial M (43), I (38), Y (32), dan D (41), selain mencuri hewan ternak juga menghabisi nyawa pemiliknya yakni Sukirno (59). Satu pelaku lagi yang berinisial IW saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyurvei terlebih dahulu lokasi yang akan menjadi targetnya pada siang hari.
Kemudian mereka menjalankan aksinya pada malam hari ketika pemilik hewan ternak sudah tidur.

Ilustrasi pencurian hewan ternak

“Ketika para pelaku akan membawa hewan ternak pemiliknya bangun dan berusaha melawan,” kata Rusdy yang didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, di Mapolres Cimahi, Kamis (20/7/2017).
Melihat pemiliknya terbangun dan berusaha melawan salah seorang dari pelaku Y kemudian memukul korban hingga terjatuh.
Lalu korban dipukuli beramai-ramai dengan menggunakan balok kayu. Setelah itu korban diikat dan mulutnya dilakban dan dimasukan ke dalam kubangan air dengan ditutupi daun pisang sehingga korban tewas.
“Setelah menghabisi korbannya, para pelaku lalu berusaha membawa kabur kerbau milik korban. Namun aksi itu diketahui warga sehingga para pelaku kabur tanpa berhasil membawa kerbau tersebut,” tuturnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya potongan kayu, batu, lakban, sendal jepit, tali sepati, dan satu unit angkutan kota Nomor Polisi D 1941 VR yang digunakan untuk membawa hewan curian.
Para tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *