Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Anggota Satpolairud Polres Aceh Timur meringkus dua warga yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Kamis (17/1/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya diringkus saat akan mengkonsumsi sabu di belakang Kantor Satpolairud, di Desa Blang Glumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kasatpolairud Polres Aceh Timur, Iptu Pidinal Limbong mengatakan, kedua pelaku yakni AS (31), warga Dusun Kuburan, Desa Bale Buya, Kecamatan Perlak, Kabupaten Aceh Timur, dan MH (26), warga Desa Plawi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Dikatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Blang Glumpang, tepatnya di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) ada dua orang yang gerak geriknya mencurigakan hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam mobil barang jenis L300 nopol BL 8124 GI.
Baca Juga: Polisi Ringkus 26 Pengedar Narkoba di Karawang, Diantaranya Jaring Pelajar dan Buruh
“Kemudian anggota Satpolairud melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang di simpan di balik silicon atau casing handphone merk OPPO milik AS yang diketahui merupakan sopir mobil tersebut. Pelaku melakukan perlawanan dan coba melarikan diri ke belakang rumah warga, namun dapat diamankan kembali,” jelasnya, Jumat (18/1/2019).
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone merk OPPO warna hitam, satu hanphone merk Samsung warna putih, satu paket narkoba jenis sabu, satu buah sedotan minuman yang sudah di modifikasi, satu buah kaca pirek, satu unit mobar merk L300 nopol BL-8124-GI warna hitam.
Berita Lain: Gerebek Persembunyian DPO Kasus Narkoba, Polisi Temukan 16,51 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan
“Untuk saat ini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba ke Mapolres Aceh Timur, guna dilakukan penyidikan selanjutnya,” kata Pidinal.(azr)