Kota Bandung, spiritnews.co.id – Setelah menghadirkan saksi-saksi dari pihak ketiga dan kesekertariatan dewan pada sidang-sidang sebelumnya, kali ini dalam sidang lanjutan keenam perkara korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Rabu (16/1/2019), akan menghadirkan sejumlah anggota dewan sebagai saksi.
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Komisi I dan IV telah berdatangan memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bandung, untuk memberikan kesaksian sebagai saksi terdakwa dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Rifai dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Ujang Hasan.
“Hari ini akan menghadirkan saksi 19 orang yang terdiri dari Komisi I dan IV,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika dikonfirmasi SpiritNews di lokasi.
Pantauan SpiritNews, baru ada 14 Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang memenuhi panggilan di PN Tipikor Bandung, dan terkonfirmasi dari jumlah absensi yang tercatat sebelum memasuki gedung pengadilan.
Berita Lain: Perkara Korupsi SPPD Fiktif Mantan Sekwan dan Kabag Keuangan DPRD Purwakarta Mulai Disidangkan
Diketahui, dalam perkara SPPD fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta, negara telah dirugikan sebesar Rp 2,4 miliyar berdasarkan sejumlah data laporan penggunaan dana yang dibuat oleh para terdakwa selama menjabat.(reg)