Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dua bakal calon anggota legislatif (Bcaleg) asal Karawang masuk dalam 199 nama mantan narapidana korupsi yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua nama itu yakni Ajang Supandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Syarif Hidayat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Terkait hal tersebut, Ajang yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Karawang tengah menyiapkan langkah hukum dan akan segera melayangkan somasi ke Bawaslu. Ia bersikukuh tidak pernah tersangkut kasus hukum korupsi.
“Saya akan somasi Bawaslu RI. Saya sudah menyiapkan bukti-bukti otentik, dan saya sudah konsultasi dengan penasihat hukum saya,” ujar Ajang saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/7/2018).
Ajang mengaku heran nanya masuk dalam daftar yang dirilis Bawaslu. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan. Sebab, pada 2003 lalu ia memang tersangkut kasus hukum. Namun bukan tindak pidana korupsi, melainkan kasus penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP, saat menjabat Kepala Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.
“Saya pernah menjalani hukuman sebulan lima belas hari. Itu bukan kasus korupsi,” jelasnya.
Ia meminta Bawaslu RI untuk meminta maaf dan memulihkan nama baiknya. Meskipun dalam rilis Bawaslu disebutkan Ajang Supandi dari Partai Hanura, namun Ajang menyebut hal tersebut tetap merugikannya.
“Kalau kabupaten-kabupaten yang jauh mungkin tidak masalah. Tetapi kalau di Kabupaten Karawang semua orang tahu Ajang Supandi ya saya,” tambahnya.
Ajang mengaku khawatir menjadi korban politik. Apalagi menjelang hajat Pemilu Legislatif Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. “Meskipun itu biasa dalam politik. Tapi saya tidak akan lelah berjuang untuk membersihkan nama baik saya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Risza Affiat mengaku telah menerima data dari Bawaslu tersebut. KPU juga telah memverifikasi data serta menelusuri rekam jejak kedua bacaleg tersebut.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada keduanya untuk membuktikan bahwa mereka bukan mantan napi korupsi,” ujar Risza.
Riesza mengungkapkan, setelah diberikan penjelasan, Syarif Hidayat mengundurkan diri sebagai bacaleg. Sementara Ajang membantah jika dirinya ditahan karena kasus korupsi. “Ajang saat saya telepon beberapa hari lalu, ia membantah jika dirinya ditahan karena kasus korupsi,” katanya.
Pihaknya, akan mengirimkan surat resmi kepada Partai Gerindra untuk memperbaiki data bacaleg yang didaftarkan. Disamping itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Karawang.
“Karena mereka kan sudah ada pakta integritas. Jadi tinggal bawa dan tunjukkan buktinya saja dari putusan pengadilan. Kita memberikan kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu,” terangnya.
Riesza menegaskan KPU akan bertindak sesuai aturan. Sebab berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam sebagai calon legislatif.
“Kalau pun KPU lupa mencoret mantan narapidana korupsi dan sudah ditetapkan sebagai DCT atau bahkan sudah terpilih, itu masih bisa dianulir,” katanya.(art)