Setelah Tertunda Dua Bulan, Komisioner KIP Aceh Akhirnya Dilantik

  • Whatsapp
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT., melantik dan meresmikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023.

Jakarta, SpiritNews-Setelah tertunda selama dua bulan, akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT., melantik dan meresmikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Nova berharap dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, para Komisioner KIP Aceh tetap mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta peraturan pelaksanaannya dalam berbagai Qanun.

Bacaan Lainnya

“Komisioner KIP Aceh harus secara konsekuen mau dan mampu melaksanakan kekhususan Aceh terkait proses politik demokrasi di Aceh, sehingga stabilitas politik dan keamanan dapat terus berjalan dengan baik, dan tentunya berdampak pada terjaganya perdamaian di wilayah Aceh yang kita cintai ini,” katanya.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KIP Aceh berbeda dengan KPU di wilayah lain di Indonesia. Dalam pemilu legislatif, KIP Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Lokal Di Aceh, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Sementara dalam penyelenggaraan Pilkada, Aceh memiliki Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Karena itu, para komisioner dituntut untuk betul-betul memahami kondisi tersebut, sehingga hal-hal yang secara khusus berlaku di Aceh, dapat diaplikasikan dalam setiap pekerjaannya. “Para komisioner KIP Ace harus menjadi stabilitator politik dan demokrasi di Aceh,” kata Nova.

Dijelaskan, KPU sebenarnya telah mengeluarkan keputusan penetapan ke tujuh Komisioner KIP Aceh pada 24 Mei 2018, lewat Keputusan KPU Nomor 410/SDM.13-KPTS/05/KPU/V/2018.

Namun, akibat beberapa polemik terkait dengan regulasi, KIP Aceh belum dilantik dan KPU RI mengambilalih tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dipertegas dengan Keputusan KPU Nomor 411/SDM.13KPTS/05/KPU/V/2018 pada tanggal 24 Mei 2018 tentang Pengambilalihan Tugas Wewenang, dan Kewajiban KIP Aceh Periode 2018-2018.

“Terima kasih kepada ketua KPU RI yang selama ini telah menjalankan tugas wewenang dan kewajiban KIP Aceh, sehingga tahapan Pilkada Kabupaten Pidie Jaya dan tahapan pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Nova.(rls/SpiritNews)

Pos terkait