Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan dua tersangka oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait kasus dugaan penyelewengan penyaluran cadangan beras pemerintah tahun 2016-2017, untuk bencana alam di Kota Bekasi yang berasal dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Karawang-Bekasi.
Sejumlah petugas Kejari Kota Bekasi yang didampingi pihak Kejari Karawang, melakukan penggeledahan di Kantor Bulog Sub Divre Karawang-Bekasi di Karawang, Kamis (15/11/2018) siang, untuk melengkapi berkas penyidikan. Pengeledahan dimulai dari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Kantor Bulog Sub Divre Karawang-Bekasi Digeledah Petugas Kejaksaan
“Beras diduga diselewengkan. Tahun 2016 100 ton, tahun 2017 100 ton, total 200 ton,” ujar Siju, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi saat memberikan keterangan pers usai penggeledahan.
Dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan 3 orang tersangka, terdiri dari 2 PNS dan 1 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Tersangka 3 orang, inisial HI, BS dan AD. Untuk sementara masih kita lakukan pengembangan,” katanya.
Berita Lain: OTT di Disdukcapil Karawang, Tim Saber Pungli Amankan Oknum PNS dan Uang Jutaan Rupiah
Dijelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen penyaluran beras yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani pihak Kejari Kota Bekasi.(art/ybs)