Kabupaten Karawang, SpiritNews-Ketua Departemen Propaganda, Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM-PAN) Karawang, Hilman Tamimi menilai rencana Bupati Cellica Nurrachadiana menutup aktivitas pertambangan PT. Atlasindo Utama di Gunung Sinarlanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, hanya kebijakan latah yang lahir tanpa kajian secara komprehensif.
Menurutnya, perlu dipikirkan nasib para buruh di perusahaan penambang batu spilt tersebut, jika pemerintah benar-benar akan menutup aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan.
“Lingkungan harus diselamatkan, tapi buruh harus diutamakan. Kalau Atlasindo ditutup, harus ada solusi lapangan kerja buat buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran di sana,” kata Hilman kepada SpiritNews, Rabu (8/8/2018).
Dijelaskan, kerusakan alam di wilayah Karawang Selatan terjadi bukan hanya karena ada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Atlasindo. Melainkan juga adanya pengembangan sektor pariwisata yang tidak dikelola dengan baik, sehingga ikut berkontribusi terhadap kerusakan kelestarian lingkungan.
“Kerusakan alam Karawang Selatan bukan satu-satunya disebabkan pertambangan Atlasindo. Sektor pariwisata juga yang sedang digalakan di sana, berkontribusi terhadap kerusakan kelestarian lingkungan dan pengikisan wilayah konservasi,” katanya.
Ia menuding, pihak yang seharusnya paling bertanggungjawab dalam persoalan kerusakan alam dan lingkungan di Karawang Selatan adalam Perhutani. Pasalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya ikut menjaga kelestarian hutan untuk kepentingan makhluk hidup, malah turut menciptakan kerusakan alam secara sporadis.
“Yang paling bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di area Gunung Sirnalanggeng adalah Perhutani. Karena telah melepaskan areal gunung beserta ekoregion yang ada di sekitarnya, untuk di buka menjadi lahan tambang,” tegas Hilman.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik, Sidik Permana mempertanyakan dasar Bupati Karawang mengeluarkan kebijakan menutup aktivitas pertambangan. “Pertambangan memangnya bisa ditutup sama kepala daerah? (Setahu saya, red) pertambangan bukan kewenangan pemerintah daerah (Pemda),” katanya.(art)