Ini Persyaratan dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Pelamar CPNS 2018

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Sumber: Situs Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan.go.id).

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), akan mulai membuka pendaftaran seleksi CPNS 2018 pada tanggal 19 September 2018 secara online. Dengan kuota sebanyak 238.015 formasi untuk instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan seleksi CPNS tahun 2017 lalu, ada sejumlah dokumen yang mungkin harus dipersiapkan pelamar untuk persyaratan CPNS 2018, antara lain, KTP, Ijazah dan Transkip Nilai, pas foto terbaru. Pastikan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ada Formasi Khusus Honorer K2 dalam Seleksi CPNS 2018

Selain itu dalam seleksi CPNS tahun 2018, ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu. Di antaranya untuk dokter spesialis, instruktur penerbang, cumlaude dan diaspora. Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi keempat formasi tersebut, paling sedikit 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade masing-masing. Sementara syarat nilai SKD untuk formasi umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 akan kembali menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018 sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berita Lain: Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai Minggu Depan

Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan November 2018. Sementara pemberkasan bagi pelamar yang dinyatakan lulus, akan dimulai pada bulan Desember 2018.

Perlu diingat, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Untuk informasi mengenai rekrutmen CPNS ini, bisa terus dipantau melalui situs Kemenpan-RB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.(art)

Pos terkait