Kabupaten Berau, SpiritNews-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendorong, agar prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dapat dipermudah dan dipercepat.
Hal ini dibutuhkan sebagai implementasi jaminan sosial, untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh, serta masyarakat umum beserta seluruh keluarganya. Sebagaimana disampaikan Staf Ahli Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Irianto Simbolon dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (3/8/2018).
“Kita mendorong pekerja dan masyarakat yang mengalami persoalan ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, sakit dan sebagainya, agar bisa secepat mungkin terlayani dan terobati tanpa ada kesulitan prosedural,” kata Irianto usai mendampingi kunjungan kerja Komisi IX DPR-RI ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dijelaskan, upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada pekerja dan masyarakat, merupakan bentuk kepedulian negara kepada pekerja dan masyarakat umum beserta keluarganya.
“Jadi misalnya kalau ada pekerja atau masyarakat yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja, dapat segera ditolong dan ditangani terlebih dahulu tanpa mempersulit prosedur yang berbelit-belit dan lama,” kata Irianto.
Ia mendorong agar penggunaan KTP dalam layanan BJPS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara optimal. Sebab, sudah adanya NIK yang berlaku nasional.
Selain masalah jaminan sosial, ia juga menjelaskan bahwa Reses DPR tersebut juga membahas tentang peningkatan kompetensi SDM di Berau. Kemnaker, Komisi IX, dan Pemkab Berau disebutnya telah sepakat untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Berau.
Mengingat, Kabupaten Berau memiliki tiga potensi untuk dikembangkan. Yakni pariwisata, pertambangan, dan perkebunan. “Semoga dengan sinergitas semua instansi dan stakeholder yang ada, dapat segera terealisasi pembangunan BLK dalam waktu dekat,” paparnya.
Dari hasil kesepakatan, Pemkab Berau sudah menyiapkan lahan seluas lima hektar di Kabupaten Berau untuk pembangunan BLK. Rencananya, pembangunan gedung akan dibawahi oleh Pemprov Kalimantan Timur.
“Sedangkan Kemnaker mendukung peralatannya, karena itu sangat mahal. Tentu dengan dukungan dari Komisi IX DPR-RI juga,” paparnya.
Terkait upaya mencegah kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan pertambangan yang berada di Kawasan Berau, Kalimantan Timur, perlu adanya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
“Kita optimalkan penerapan norma-norma K3, untuk mencegah dan mengantisipasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Irianto.
Dalam kesempatan tersebut, Irianto menegaskan bahwa perusahaan pertambangan seperti terikat secara langsung beberapa kementerian seperti Kemnaker dan ESDM. Oleh karena itu, ia pun memperjelas kewenangan masing-masing kementerian. Seperti, persoalan yang berkaitan dengan bisnis dan teknis perusahaan pertambangan, disebutnya menjadi kewenangan dari Kementerian ESDM.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengawasan mengenai ketenagakerjaan menjadi bidang kerja pengawas ketenagakerjaan.
“Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, penanganannya yang pertama kali dan berwenang adalah instansi Kemnaker atau Disnaker, atau yang lebih dikenal lagi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.(rls/SpiritNews)