Jakarta, SpiritNews-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah, agar mengembangkan sistem kerja yang inovatif dan kreatif sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Hal ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan menyerap tenaga kerja, dengan tetap menegakkan norma dan aturan pengawasan ketenagakerjaan yang sesuai peraturan perundangan.
Hal ini disampaikan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
“Kita sangat yakin apabila pelaksanaan pengawasan dilaksanakan dengan strategi yang inovatif sesuai dengan potensi daerah, niscaya akan mampu menumbuhkan investasi yang dapat meningkatkan kesempatan kerja,” kata Hery.
Dalam acara yang diikuti 400 orang pejabat struktural dan fungsional Pengawasan Ketenagakerjaan dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi tersebut, dia menilai bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka ada pembagian yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, Hery berpesan agar sistem komunikasi dan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan dibangun berdasarkan data dan informasi yang akurat. “Untuk itu, perlu dibangun suatu jaringan informasi yang mampu menyajikan data terkini, dalam suatu jaringan informasi ketenagakerjaan yang berbasis teknologi informasi,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Sugeng Priyanto menyatakan, salah satu tujuan Rakornas adalah untuk membangun komunikasi yang intens antara pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah.
“Serta mengevaluasi dan tentunya mencari titik temu permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di tingkat pusat dan daerah,” ujar Sugeng.
Dalam acara tersebut, Sugeng juga melaporkan sejumlah capaian pengawas ketenagakerjaan hingga Juni 2018. Diantaranya telah dilakukan penyidikan terhadap 75 kasus, dimana 13 diantaranya diselesaikan melalui tindak pidana ringan dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracth).
Program penarikan pekerja anak berhasil menarik 7 ribu anak dari bentuk pekerjaan terburuk, meningkatnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, meningkatkan 30 kompetensi pengawas ketenagakerjaan menjadi Penyidik PNS (PPNS). Sehingga saat ini terdapat 394 PPNS, melakukan IVA Test terhadap 3.225 pekerja perempuan.
Namun begitu, Sugeng meminta kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja. Agar capaian-capaian pengawasan ketenagakerjaan bisa lebih maksimal.
“Untuk itu, gunakanlah kesempatan yang baik ini untuk meningkatan pelaksanaan sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan penghargaan kepada 11 kepala dinas ketenagakerjaan dan 11 PPNS tingkat provinsi yang berhasil menyelesaikan kasus ketenagakerjaan melalui tindak pidana ringan dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracth), yaitu Provinsi Maluku, Banten, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Bengkulu.(rls/SpiritNews)