Kabupaten Karawang,SpiritNews-Terkait akan diberlakukannya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya yaitu terkait kepesertaan suami istri yang sama-sama bekerja, masing-masing harus didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran.Sementara untuk bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
“Yang lebih penting yaitu tentang pelunasan tunggakan, jika sebelumnya tunggakan dihitung dengan jumlah maksimal tunggakan 12 bulan, mulai 18 Desember 2018 nanti akan dihitung maksimal menjadi 24 bulan. Oleh karenanya, bagi yang memiliki tunggakan, ayo segera bayarkan tunggakan iurannya sebelum aturan Perpres 82 ini diberlakukan,” ajak Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, drg. Unting Patri dalam acara pertemuan dengan media, Kamis (13/12/2018).
Adapun pencapaian kinerja Program JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang sendiri yang mencakup Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, juga terus mengalami peningkatan. Sampai dengan 9 November 2018, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Karawang mencapai 2.589.626 jiwa dari 3.049.951 jiwa atau 85.47%. Oleh karenanya, besar harapan drg. Unting, pada tahun 2019, seluruh penduduk Karawang dan Purwakarta terdaftar menjadi Peserta Program JKN-KIS.
Pertumbuhan jumlah peserta ini juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama. Saat ini Kantor Cabang Karawang telah bermitra dengan 244 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 70 Puskesmas, 6 Dokter Praktik Perorangan, 164 Klinik Pratama serta 1 Klinik Polri dan 1 Klinik TNI. Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Karawang juga telah bekerja sama dengan 50 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 32 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 8 Apotek, serta 10 Optik.(rls/ybs)