Kota Bekasi, SpiritNews-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi salurkan Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada warga Kota Bekasi, terkait pembebasan lahan untuk proyek nasional pembangunan jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Kepala BPN Kota Bekasi, Muhammad Irdan menyampaikan, beberapa daerah yang menjadi lokasi pembebebasan lahan untuk program pembangunan jalur kereta api cepat antaralain Kelurahan Jati Cempaka, Jatibening, Pekayon Jaya, Margajaya, Pengasinan dan Sepanjang Jaya.
“Untuk UGK berbeda-beda, sesuai aturan undang-undang, seseuai hasil appraisal yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah menggantinya. Kita dari BPN Kota Bekasi sebagai pelaksana dan tim musyawarah, hanya menyampaikan hasil appraisal pihak lembaga Independen,” ujarnya kepada SpiritNews, Rabu (8/8/2018).
Dijelaskan, UGK diberikan hanya kepada pihak yang berhak pemilik tanah tersebut. Dimana dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api cepat terdapat beberapa kategori, yakni tanah bersertifikat, berupa girik dan akte jual beli (AJB). Sehingga nilai UGK yang harus dibayarkan berbeda-beda sesuai hasil appraisal.
“Rata-rata pembebasan tanah warga paling luas 5-10 meter, sesuai trase (rute) yang ditentukan untuk jalur kereta cepat. Dalam hal ini, peran BPN untuk membantu warga Kota Bekasi yang terkena pembesan tanahnya,” kata Irdan.
Kasubsi Pengadaan Tanah, BPN Kota Bekasi, Ikin Sodikin menambahkan, pelaksanaan pengadaan tanah saat ini menggunakan regulasinya baru. “Kalau dulu ada P2T, ketuanya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yaitu Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji yang saat ini sudah pensiun,” katanya.
“Sekarang, sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2012, secara aturan sebenarnya kepala kantor wilayah (Kakanwil) sebagai pengadaan tanah. Tapi dalam rangka efisiensi, kakanwil menugaskan kepada kantor BPN sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah dari segi kegiatan seperti perencanaan, persiapan, pelaksaaan, dan penyerahan hasil,” jelas Ikin.
Adapun anggaran untuk UGK pengadaan tanah bersumber dari APBN, karena proyek pembangunan jalur kereta api cepat adalah program pemerintah nasional. “Maka dari itu, bagi warga yang terkena pembebasan tanahnya diharapkan juga ikut berpartisipasi, karena program pemerintah tersebut juga untuk kepentingan umum,” katanya.
Dijelaskan, dalam program tersebut terdapat sebanyak 357 bidang tanah warga Kota Bekasi. “BPN sudah mengganti ruginya kepada para pemilik tanah. Diharapkan dengan UGK yang terlah diberikan, bisa bermanfaat untuk warga, bisa membuka usaha atau membeli tanah yang lebih nyaman lagi kolasinya,” ucap Ikin.(sam)