UNDANG-UNDANG (UU) RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan bahwa guru adalah tenaga pendidik profesional. Sedangkan, menurut Noor Jamaluddin (1978:1). Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
Pada kenyataanya guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Karena peran guru yang sangat penting bagi pembangunan negara maka perlu ada peningkatan mutu pendidikan agar tidak terjadi kemerosotan seiring berjalanya waktu yang berdampak buruk pada kemajuan bangsa dan negara. UU Sisdiknas pasal 11 ayat 1 mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara. Terwujudnya pendidikan yang bermutu membutuhkan upaya yang terus-menerus untuk selalu meningkatkan pendidikan.
Meningkatkan mutu pendidikan salah satunya dengan meningkatkan mutu kerja guru, oleh karena itu pemerintah Indonesia pada tahun 2005 telah memiliki UU Guru dan Dosen, yang merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan mutu kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Disamping itu UUGD juga menetapkan berbagai tunjangan yang berhak diterima guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan finansial guru. Kebijakan dalam UUGD ini intinya adalah meningkatkan mutu kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Sesuai dengan UU bahwa guru harus memiliki sertifikat profesi yang dalam hal ini biasa disebut sertifikasi guru, dimana guru harus mengikuti uji sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar sebagai bukti atau pengakuan atas kemampuan profesionalnya sebagai tenaga pendidik ( Muwarti Hesti:2013). Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu guru di Indonesia. Program ini mendidik guru untuk meningkatkan kompetensi dasar mereka yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual secara khaffah membentuk kompetensi standar profesi guru. Namun pada kenyataanya adakah kaitan antara sertifikasi tersebut dengan profesionalitas seorang guru? Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka guru akan banyak mendapatkan ilmu baru guna meningkatkan kemampuan atau kompetensinya tersebut. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal, maka kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat.
Kualitas pembelajaran yang meningkat akan bermuara akhir pada terjadinya peningkatan prestasi hasil belajar siswa. Berdasarkan hasil penelitian hesti muwarti bahwa ada pegaruh sertifikasi profesi terhadap motivasi kerja guru di SMK Negeri se-Surakarta. Hal ini menggambarkan bahwa memang ada yang mengalami atau merasakan kaitan atau pengaruh dari sertifikasi terhadap motivasi kerja guru. Namun, menurut informasi dari beberapa guru di Ponpes Al Mubarok Kota Serang, yang saya wawancarai bahwa sertifikasi atau tidaknya seorang guru bukan menjadi patokan profesioanl atau tidaknya seorang guru tersebut, karena salah satu faktor munculnya profesionalitas itu dari jiwa pribadi masing-masing guru juga. Jadi, belum tentu guru yang belum mendapat sertifikat profesi dipandang belum profesional dalam kinerjanya.
Mungkin memang guru yang sudah mendapat sertifikat pengetahuanya menjadi lebih luas terlebih lagi untuk saat ini terdapat kegiatan PPG (pendidikan profesi guru) yang waktunya lebih lama dari sistem yang dulu yaitu PLPG, menurut guru yang sudah melakukan PLPG bliau berpendapat bahwa memang seharusnya guru-guru yang saat ini mengikuti PPG harus lebih baik mutu kinerjanya karena pasti mendapat ilmu yang lebih banyak daripada PLPG, tapi beliau juga tidak memandang bahwa yang belum melaksanakan PPG itu tidak profesional, karena profesionalitas ada dengan jiwa dan kinerja bukan hanya sertifikat, maka yang belum mendapat sertifikat bisa saja beliau profesional jika memang disiplin dan baik kinerjanya dalam tanggung jawab yang dimilikinya sebagai seorang guru.(*)
Penulis:
Iir Amelia,
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.