Pilkades di Karawang Tak Mungkin Diundur

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 67 desa di Kabupaten Karawang tidak akan dibatalkan. Sebab, hal tersebut merupakan kebijakan Bupati Karawang yang telah direkomendasikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dijelaskan, adanya keraguan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar), terkait biaya yang belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, bukan masalah besar yang dapat membatalkan pelaksanaan Pilkades.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebutuhan biaya untuk pelaksanaan Pilkades di 67 desa diperkirakan sedikitnya mencapai Rp 7,9 miliar, sebagai konsekuensinya maka Pemkab Karawang harus menyiapkan anggarannya dalam APBD Perubahan 2018 nanti. Dan pihaknya telah mengkonsultasikan hal tersebut ke Mendagri.

Baca Juga: Pilkades Serentak 67 Desa di Karawang Terancam Batal

Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 34 yang menyebutkan, pelaksanaan Pilkades sepenuhnya dibiayai APBD setempat. Maka, atas dasar itu Panitia Pilkdes tidak boleh memungut uang sepeserpun dari para calon kepala desa.

“Tidak boleh ada pungutan pendaftaran dari para calon kades, sebab biaya Pilkades sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Karawang,” ujarnya.

Saat ini Pemkab Karawang telah mengucurkan dana talangan kepada panitia. Dana talangan itu harus dikembalikan setelah alokasi anggaran Pilkdes masuk dalam APBD 2018 hasil perubahan.

“Jika ada panitia Pilkdes yang menarik dana dari para calon, itu di luar tanggung jawab saya,” kata Teddy.(moy)

Pos terkait