Palembang, SpiritNews-Pemandangan tak biasa terlihat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang. Ada banyak pejabat utama Pemkot Palembang membersihkan jalan dan parit.
Setidaknya, ada 35 pejabat eselon II, III, dan IV terlibat dalam kegiatan itu. Ternyata hal tersebut bukan kegiatan sukarela, tapi hukuman. Ke-35 pejabat diwajibkan membersihkan jalan dan parit karena tak ikut gotong royong pada Minggu (12/3).
“Dihukum karena tidak ikut gotong royong. Kegiatan itu (gotong royong) agenda wajib yang harus diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemkot, ” ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, di kantor Wali Kota Jalan Merdeka, Selasa (14/3/2017).
Gotong royong jadi perhatian utama pemkot produsen pempek. Harno menginstruksikan seluruh pejabat dan camat terlibat langsung setiap minggu pagi.
Tidak hanya itu, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Palembang nomor: 38/KPTS/I/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gotong Royong, staf wajib ikut gotong royong di wilayah tempat tinggal masing-masing. Pejabat yang mangkir akan diberi sanksi.
“Ada sanksinya, karena pejabat itu contoh. Jadi kalau mau melakukan perubahan ya harus dari pejabatnya dulu. Kalau 3 kali tidak hadir akan kita copot jabatannya,” imbuhnya.
Dalam keputusan tersebut, sanksi mulai dari terendah hingga pencopotan jabatan turut di diatur. Untuk sanksi terendah, pejabat-pejabat malas tersebut, harus membersihkan lantai pedestrian dengan menggunakan sapu dan air.
Sebelumnya, Harno sempat dibuat kesal ketika mendapati beberapa pejabat dan staf kecamatan yang tidak ada di lokasi gotong royong saat memantau di kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.