Kemenakertrans Tambah Atase Ketenagakerjaan ke Luar Negeri

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menambah atase ketenagakerjaan (atnaker) di sejumlah negara yang banyak menerima penempatan TKI.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat perlindungan TKI di luar negeri. “Dengan adanya atnaker, kewenangan negara dalam melindungi TKI makin maksimal,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2017).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut. Secara teknis, Kemnaker juga telah mengkomunikasikannya dengan Kementerian Luar Negeri sejak bulan lalu.
Saat ini, pemerintah hanya memiliki atnaker di empat negara yakni Arab Saudi (di Riyadh), Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. Padahal, selain di negara itu, jutaan TKI tersebar di belasan negara lain, yang keterwakilan pemerintah RI dalam hal ketenagakerjaan hanya diwakili oleh staf teknis tenaga kerja. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan TKI kurang maksimal.
“Bagaimana bisa maksimal, jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh staf teknis yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik,” tambah Hery.
Negara yang akan ditambah atase ketenagakerjaan yakni Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Jordania serta Saudi Arabia (Jeddah). Di negara-negara tersebut, staf teknis tenaga kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi atase ketenagakerjaan.
Menurut Hery, pengisian pejabat atase ketenagakerjaan akan dilakukan Juli 2017 secara serempak. Adapun pejabat staf teknis tenaga kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat atase ketenagakerjaan.
Terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, tidak adanya atase ketenagakerjaan di suatu negara, menjadikan upaya perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.
“Bagaimana bisa melindungi TKI, kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (staf teknis tenaga kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik,” kata Soes.
Sekadar perbandingan, jumlah warga Filipina yang bekerja di luar negeri tak sebanyak jumlah TKI di luar negeri. Namun, Filipina memiliki atase ketenagakerjaan di 37 negara yang menerima tenaga kerja Filipina.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *