Kabupaten Karawang, SpiritNews-Puluhan masyarakat Karawang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang (FMK) mendatangi Polres Karawang untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (6/6/2017).
Kasus dugaan penistaan agama ini dilakukan oleh Aking Saputra, mantan Direktur PT Tatar Kertabumi yang ditulis di dinding akun facebook pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona, mengatakan, awalnya pihaknya akan mengonsepkan kasus Aking seperti penyidikan kasus perkara Ahok di Jakarta, yang saat itu juga menaikkan kasusnya ke penyidikan dan menetapkan terlapor jadi tersangka.
Ia mengatakan, pihaknya sangat mengantisipasi perkara tersebut digugat karena adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut, dan khawatir pihaknya tidak membela kepentingan masyarakat.
“Maka dengan itu pihak kepolisan menjaga keamanan terlebih dulu daripada kasus penyidikan ini,” tandasnya.
Menurut Maradona, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini ada dua hal. Pertama, berdasarkan mahkamah peradilan konsitusi, seseorang harus diberikan haknya ketika diminta untuk diperiksa terlebih dulu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga segala sesuatu yang terjadi nantinya dapat diakomodir.
“Nah kalau nanti saya memanggil sodara Aking pada hari Rabu mendatang tapi dia tidak datang, menurut saya itu tidak masalah. Karena setidaknya saya pernah memanggil sodara Aking untuk dimintai klarifikasi setidak-tidaknya seperti itu jawabannya,” katanya.
Untuk itu, kata Maradona, ia berani memberikan statmen pada Rabu perkara akan di tetapkan dan tidak perlu hari lain. Sebab, meskipun terlapor tidak datang, menurutnya tidak masalah baginya karena pihaknya sudah memberi kesempatan.
“Jadi kalau kita periksa sebagai saksi terus orangnya tidak datang-datang apa tidak bisa ditetapkan, tapi bukan begitu juga maksud keputusan MK. Saya menggunakan haknya tapi tidak digunakan juga haknya, maka saya tetap jalan dengan maka ada batasannya,” jelasnya.
Kedua, sambungnya, untuk penetapkan tersangka harus dilakukan gelar perkara. Pihak kepolisian pemeriksaan saksi, baik saksi datang atau tidak, akan dilakukan gelar perkara pada Rabu besok dan akan ditetapkan dengan sebuah surat.
“Jadi harus diketahui, dan kami tegaskan dalam perkara ini sudah kuat untuk nenetapkan terlapor manjadi tersangka. Nah kita tunggu hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara berikutnya. Kasarnya kalau orang menikah, sudah resepsi tapi belum dilakukan ijab kobul jadi belum resmi begitulah kira-kiranya,” ujarnya.
Sementara itu, Sukur Mulyono, Koordinator FMK mengatakan, jika nantinya Aking Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat meminta polisi segera menangkap Aking.
“Jadi untuk penanganan kasus ini kami minta kepada Polres Karawang jangan seperti kasusnya Ahok di Jakarta kemarin. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan,” kata Mulyono.(sir)
FMK Pertanyakan Kasus Penistaan Agama
