Kota Sukabumi, SpiritNews-Jual dan menyimpan permen kadaluarsa dalam partai besar, Supeno warga Jalan Benteng tengah, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
Dari tangan Supeno, petugas berhasil mengamankan puluhan dus barang bukti permen kadaluarsa, tiga bal permen karet merk Apal Mas, satu karung bungkus plastik permen bekas dan satu karung kemasan dus bekas.
“Permen itu sudah dikemas pada 34 dus warna putih dan 12 dus warna coklat,” terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur saat jumpa pers Selasa (6/6/2017).
Rustam menerangkan, Supeno sebenarnya diamankan pada Selasa (23/5) silam. Dalam menjalankan aksinya, Supeno membuka kemasan lama permen merk tennis yang sudah kadaluarsa, kemudian dimasukan kedalam lemari es selama 12 jam agar tidak meleleh.
“Setelah mengeras, permen kadaluarsa tersebut dikemas dan di press ke kemasan yang baru merk Apel yang selanjutnya siap di pasarkan. Pengakuannya, kebanyakan ia pasarkan di sekitar kediamannya di Jalan Benteng. Tapi kami tetap melakukan pengembangan guna mengetahui apakah permen kadaluarsa ini sudah menyebar ke luar daerah atau tidak,” tutur Rustam.(ony)