Jakarta, SpiritNews – Polisi menangkap 2 orang atas nama Fahmi (26) dan Bobby (19) di Koja, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas.
“Tiga bungkus kertas warna cokelat, yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat kasar 6,29 gram,” kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Hesti, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2017).
Kedua orang itu ditangkap pada Selasa (6/7/2017) kemarin di Jalan Mahoni, Gang III, Blok A, Lagoa, Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 20.45 WIB.
Hesti menyebut penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bila di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Sub 2 Unit 1 langsung menuju ke lokasi, mengingat TO (Target Operasi) sesuai ciri dimaksud maka dilakukan upaya penangkapan paksa,” kata Hesti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus ganja seberat 6,29 gram.
Barang bukti tersebut diamankan ke Polres Jakarta Utara untuk ditangani dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.(*)