
Kota Cimahi, SpiritNews-Sejumlah perusahaan di Kampung Cibodas Campaka, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, disambangi anggota Satreskrim Polres Cimahi untuk inspeksi dan pengambilan sample limbah, Rabu (26/7/2017).
Sebelumnya, masyarakat Kampung Cibodas Campaka, RT 002/009, mengalami penyakit gatal-gatal dan iritasi pada kulit, sesak nafas, dan pedih pada mata lantaran paparan debu batubara yang hampir dua bulan belakangan mencemari lingkungan mereka.
Inspeksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra. Bersama dengan Tim Inafis Polres Cimahi, rombongannya mendatangi sekitar empat perusahaan untuk mengambil sample pengolahan limbah batubara, uji emisi, dan pemeriksaan laporan monitoring perusahaan.
Sebelum melakukan inspeksi mendadak, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap 12 pabrik yang ada di wilayah tersebut.
“Nanti sample yang kita bawa untuk diuji laboratorium dan akan kita tunggu hasilnya. Akan dibandingkan hasilnya dengan laporan monitoring berkala yang dilakukan perusahaan, perbedaannya sejauh apa,” kata Niko disela-sela pelaksanaan inspeksi.
Tak hanya ke perusahaan, pihaknya juga akan mengambil sample debu batubara yang beterbangan ke rumah-rumah warga, dan akan dicocokkan dengan hasil pengujian emisi pembuangan batubara dari pabrik-pabrik di sekitar rumah warga.
“Hasil dari laboratorium nanti akan menentukan tingkat kecocokan partikel. Debu batubara itu, akan mengarah ke perusahaan yang mana. Pasti ada perusahaan yang menggunakan batubara dan kemudian mengakibatkan polusi limbah batubara ke warga sekitar,” jelasnya.
Dikatakan, apabila uji laboratorium terkait pencemaran oleh perusahaan melebihi ambang baku mutu yang telah ditentukan, akan dipertimbangkan berlandaskan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Apakah hal tersebut termasuk ke dalam delik dolus (sengaja) atau delik culpa (kelalaian) untuk menentukan sanksi yang bisa diberikan. Prosesnya masih cukup panjang untuk sampai ke tahapan itu,” terangnya.
Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Zenzen selaku Manager Teknik dan Bisnis Improvment, PT Leuwitex, menjelaskan, pihaknya melakukan pengolahan limbah sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kita memang menggunakan batubara, penggunaan dalam satu hari itu mencapai 50 ton. Untuk sisa hasil pembakaran batubara atau outputnya, kita membuang ke izin pemanfaat limbah, yaitu PT.Khalda yang menjadi pengangkut limbah b3. Jadi pengolahan dan pembuangan limbahnya sudah secara resmi, dan laporan monitoring juga terus kita laporkan ke DLH Cimahi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerapkan Perda dari Pemerintah Kota Cimahi tentang pengolahan limbah dan lingkungan, serta pemeriksaan rutin dari pihak Provinsi Jawa Barat.
“Jadi kami menegaskan, perusahaan kami selalu melakukan pemeriksaan rutin dan hasilnya dilaporkan ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Cimahi dan Jawa Barat. Jadi cerobong selalu melalui pemeriksaan rutin dan hasilnya dibawah baku mutu yang ditetapkan BPLHD,” tegasnya.(gus)