Jakarta, SpiritNews-Anggota Komisi IX DPR RI Ade Komarudin selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/8/2017).
Hampir satu setengah jam politisi Partai Golkar itu diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Tadi saya dipanggil untuk menjadi saksi dengan tersangka Pak SN,” kata Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis siang.
Dia tidak menjelaskan spesifik mengenai materi pemeriksaan, hanya menyebut bahwa penyidik melakukan konfirmasi kepadanya.
“Sama seperti yang lalu. Cuma konfirmasi dan tidak ada tambahan apa pun. Sudah di persidangan sebetulnya. Karena memang tidak ada lagi dari saya,” ujar Akom.
Akom mengatakan sebelumnya dia juga sudah pernah dipanggil KPK pada kasus ini, seperti menjadi saksi untuk Andi Agustinus alis Andi Narogong, pengusaha di proyek e-KTP yang juga salah satu tersangka kasus ini.
“Sebelumnya lagi (pernah juga untuk) Pak Irman dan Pak Sugiharto,” ujar Akom.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Akom pernah mengonfirmasi langsung dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kepada Akom, Novanto memastikan dirinya tidak terkait dalam kasus korupsi e-KTP.
“Suatu saat Pak Nov ke rumah saya, bicara banyak hal. Tapi, soal ini sempat dia bilang, ‘Beh, kalau soal e-KTP aman, Beh’,” kata Akom kepada majelis hakim, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut dia, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.
Sebelumnya, ia menerima informasi bahwa kasus e-KTP melibatkan Novanto dan Partai Golkar. Ia merasa khawatir Partai Golkar akan bubar apabila terdapat aliran dana korupsi ke internal partai.
Sementara itu, hakim di Pengadilan Tipikor pernah menyatakan, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan Akom sebesar 100.000 dollar AS.(SpiritNews/Kompas)