Kota Bekasi, SpiritNews-Menganggapi opini yang berkembang terkait Permasalahan dalam pengelolaan Pendidikan Menengah di Kota Bekasi , sejak pengalihan kewenangan dalam pengelolaan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Bekasi, Ir.Koswara, terjadinya penurunan alokasi dalam bantuan operasional sekolah (BOS) dari sebelum pengalihan kewenangan sebesar Rp. 4.140.000/siswa/ tahun, yang di dalamnya ada pembiayaan dari Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi sebesar Rp. 2.040.000, /siswa/ tahun) menjadi sebesar Rp. 2.100.000,-/tahun setelah pengalihan kewenangan.
“Penurunan alokasi anggaran untuk biaya operasional sekolah ini pada akhirnya ditutupi dengan kenaikan sumbangan dana pendidikan yang harus dibayarkan ke siswa dari Rp. 50.000,-/siswa/bulan menjadi Rp. 220.000,-/siswa/bulan,” ungkap Koswara kepada spiritnews.co,id, Selasa (22/8/2017).
Adapun penerimaan peserta didik baru, sebelum pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah proses penerimaan peserta didik baru 100% dilakukan secara on line baik jalur akademis, prestasi, afirmasi maupun zonasi. Sedangkan setelah pengalihan pengelolaan pendidikan menengah ke Provinsi yang dilakukan melalui on line hanya 60%, sisanya 40% yang melalui jalur prestasi, afirmasi maupun zonasi dilakukan secara off line.
“Perubahan metode penerimaan siswa baru yang tidak sepenuhnya online ini tidak tersosialisasikan dengan baik oleh provisnsi selaku penegelola pendidikan menengah, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan dari masyarakat,” paparnya.
Penurunan daya tampung sekolah, sebelum pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah. Memperhatikan kebutuhan dan animo masyarakat untuk bersekolah pada tingkat menengah, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan 44 siswa untuk setiap Rombongan Belajar (Rombel) dengan diiringi penambahan RKB dan USB dan pengurangan secara bertahap jumlah siswa untuk setiap Rombel,
Sehingga kebutuhan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan menengah dapat terpenuhi. Setelah pengalihan pengelolaan pendidikan menengah ke Provinsi kebijakan penetapan jumlah siswa/rombel diturunkan secara drastic menjadi 36 siswa/Rombel tanpa diiringi penambahan RKB dan USB.
“Kondisi ini memunculkan kekecewaan masyarakat. Melihat kondisi ini, untuk melindungi hak masyarakat Kota Bekasi dalam mendapatkan pendidikan yang layak Pemerintah Kota Bekasi telah meminta pertimbangan kepada Kementerian Pendidikan untuk menambah jumlah siswa/Rombel, dan jawaban atas permohonan pertimbangan tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat Kementerian Pendidikan nomor 31905/A.A4/H/2017, daerah dimungkinkan untuk menambah jumlah siswa/Rombel sampai dengan ketersediaan Ruang Kelas sesuai rasio ideal terpenuhi,” Jelas Koswara.
Komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan pembangunan sektor pendidikan dengan menjamin hak masyarakat Kota Bekasi untuk dapat menempuh .
pendidikan setinggi tingginya, sudah menunjukan pencapaian yang positif sebagaimana terlihat dari capaian indeks pendidikan Kota Bekasi tahun 2016 yang menempati peringkat ke 2 tertinggi di Jawa Barat dengan capaian sebesar 79.95, angka ini didapat dari angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) 10.78 Tahun (kelas 2 SMA) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) 13,47 Tahun (perguruan tinggi).
“Pertumbuhan positif yang sudah dicapai Kota Bekasi dalam Pembangunan Sektor Pendidikan ini tentunya sudah selayaknya untuk didukung oleh semua pihak yang berkomitmen pada kemajuan pendidikan di Kota Bekasi khususnya dan Jawa Barat serta Indonesia pada umumnya,” Pungkasnya.(sam/adv)