Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Sebelum diputuskan di tingkat kecamatan, Muspika Lhoksukon bersama tokoh masyarakat meninjau lahan yang menjadi objek sengketa tapal batas gampong (desa) antar gampong Ulee Gunong dengan Lhokseuntang.
Camat Lhoksukon, Saifuddin, mengatakan, pada prinsipnya muspika bertindak hanya sebatas fasilisator, keputusan ada di kedua gampong tersebut.
“Muspika memfasilitasi berbagai kepentingan dari kedua gampong. Yang pasti semua harus berangkat berdasarkan data, fakta yang ada, sementara yang berhakl mengambil keputusan adalah muspika. Intinya Muspika memfasilitasi sebaik mungkin,” kata Saifuddin, didampingi Danramil, Kapten Inf.Nurdi Hidayat dan kapolsek, AKP.Teguh Yono Budi.
Dikatakan, peninjauan sengketa tapal batas ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumny. Bahkan turun langsung ke gampong yang sampai saat ini masih dicari kejelasannya.
“Kejelasan tapal batas akan mendukung dan mempermudah para geuchik melakukan segala kegiatan dalam upayanya membangun daerah khususnya gampong, ujarnya sambil mengatakan, selain itu kejelasan tapal batas juga akan berpengaruh kepada membaik ya administrasi ke pendudukan,” pungkasnya.(mah)