Kabupaten Karawang, SpiritNews-Tim Anaconda Polres Karawang berhasil meringkus penjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan 10 warga Kabupaten Karawang tewas.
“Pelaku ditangkap di tempat usahanya, di Babakan Ngantai, RT 002/001, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, saat menggelar ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (4/10/2017).
Dikatakan, pelaku bernama Bandi (40), sebagai penjual miras. Akibat miras oplosan yang dijualnya, ada 10 warga Karawang tewas dalam tiga hari terakhir.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pesta miras itu di kawasan Kampung Tamelang, RT 008/004, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,” katanya.
Dari tangan pelaku, kata Ade, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencampur minuman keras oplosan.
Seperti Bigboss, Micky, Cytrun, gula pasir, pewangi melon dan alkohol murni. “Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Menurutnya, ada 16 orang yang menjadi korban miras oplosan tersebut. Sepuluh orang diantaranya tewas dan 6 lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sepuluh orang yang tewas akibat menenggak miras oplosan tersebur adalah, Shohiq (18), Aham Yusuf (22), Kadi (20), Tajudin (21), M. Agus Maulana (21), Deni Somantri (18), Asep Suherman, Safudin (37), Surya (17), dan Feri (17).
Akibat kondisi ini, kata Ade, Kabupaten Karawang dinyatakan darurat miras. Ini perlu perhatian orang tua. Pasalnya, sebagian korban yang tewas merupakan masih berusia belasan tahun.
“Saat ini, darurat perhatian orang tua terhadap anaknya. Sebagian korban masih sangat muda, yaitu belasan tahun,” ungkapnya.(reg)