Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Dua tersangka berinisial M bin MA (29) dan MR Bin S (26) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di Kecamatan Pirak Timur, pada Senin (02/10) sekitar pukul 20.00 WIB, berikut barang bukti belasan paket sabu-sabu siap edar.
Seorang tersangka lagi berinisial N Alias Dek Gam Bin N (36) yang diduga sebagai pengedar narkoba, ditangkap pada Selasa (03/10/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji melalui Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan N alias Dek Gam bin N yang merupakan warga Desa Beurandang Dayah, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
‘Dari informasi tentang pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut. Tim kami langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil meringkus dan menggeledah tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, anggota kami menemukan paket sabu-sabu siap edar,” kata Ildani kepada SpiritNews, Rabu (4/10/2017).
Dikatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,89 gram.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu M bin MA (29) dan MR Bin S (26) ditangkap tim gabungan Satuan Narkoba di Gampong Alue Rime, Kecamatan Pirak Timur.
“Penangkapan terduga pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada sebuah warung yang dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Ildani.
Setelah mendapat informasi itu, kata Ildani, anggotanya melakukan pengembangan dan menyelidiki lokasi yang dimaksud. Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan pelaku sedang bertransaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan paket Sabu di dalam saku celana,” jelasnya.
Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari tersangka 11 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,26 gram, 1 (satu) pipa kaca/pirek berisikan narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukun lebih lanjut,” katanya.(mah)