Kota Langsa, SpiritNews-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TM (32), warga Dusun Amal Kampung Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Kebupaten Aceh Tamiang ditangkap Unit Reskrim Polsek Manyak Payed karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (08/10/17).
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang ibu-ibu pendatang baru sering melakukan peyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Manyak Payed, Aiptu Al Ansar kepada SpiritNews.
Diakuinya, atas informasi itu Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, TM, ditangkap di rumah sewanya di Dusun Amal Kampung Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain TM, kata Ansar, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Sabu dibungkus plastik transparan seberat 0,32 Gram, 1 (satu) lembar uang seratus ribu rupiah, 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Lipat warna Putih, 1 (satu) buah tas pakaian warna Biru Muda, 1 (satu) buah botol air mineral sedang (Bong), 1 (satu) buah Korek api gas (Mancis) dan 4 (Empat) buah pipet.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dan barang-bukti diamankan ke Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(din)