Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Bandung Barat menjadi partai pertama yang berkas keanggotaannya lengkap dan sesuai sehingga diterima oleh KPU Kabupaten Bandung Barat.
Padahal sejak 3 Oktober 2017 pendaftaran verifikasi, sudah ada beberapa partai yang datang menyerahkan berkas ataupun sekadar berkonsultasi ke petugas Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat Divisi Hukum, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Ai Wildani, mengatakan, hingga kini sudah ada beberapa partai yang datang. Seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Berkarya, Golkar, Demokrat, Perindo, PAN.
Namun dari semua partai itu baru Perindo yang berkas keanggotaannya lengkap dan sesuai dengan yang tercatat di KPU pusat.
“Dari delapan partai yang sudah konsultasi dan menyerahkan berkas keanggotaan baru Perindo yang sudah lengkap persyaratannya sehingga kami terima,” kata Ai, Kamis (12/10/2017).
Ai menilai, hal itu sebagai prestasi tersendiri bagi Perindo yang notabenenya adalah partai baru. Ini pun menandakan jika Perindo sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan matang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan.
Sementara itu bagi partai lainnya yang sudah menyerahkan berkas keanggotaan seperti PDI Perjuangan, masih harus melengkapi kembali berkas keanggotaannya.
Ini dikarenakan jumlah data anggota yang tercatat di KBB dengan di pusat masih belum sama dengan Sipol. Mengingat PDIP sudah menyerahkan data ke KPU pusat pada Rabu (11/10/2017).
Sedangkan partai-partai lain, lanjut Ai, masih sebatas konsultasi menanyakan seperti soal berkas yang harus disampaikan, daftar nama dan alamat, KTA, dan e-KTP.
Ini dikarenakan partai-partai tersebut belum mendaftar di pusat. Masih ada waktu sampai tanggal 16 Oktober 2017 untuk partai-partai itu menyerahkan berkas keanggotannya ke KPU baik di pusat ataupun kabupaten/kota.
“Jadi datanya harus sama dengan data di pusat, kalau beda maka kami kembalikan berkasnya. Seperti Perindo kami terima berkasnya karena di pusat tercatat anggota di KBB ada 1922 dan setelah dicek berdasarkan KTA dan e-KTP datanya memang sama,” sebutnya.
Menurutnya mengacu kepada UU No 7/2017 tentang Pemilu, maka sebaran parpol di pusat itu harus ada keterwakilan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Besarannya yakni 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan.
“Jadi bisa saja di KPUD KBB ada partai yang tidak daftar tapi di KPUD lain daftar. Asalkan memenuhi persyaratan itu maka mereka bisa ikut sebagai parpol peserta pemilu nantinya,” kata Ai.(gus)