Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Aceh Timur, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Sabtu (14/10/2017), melakukan rekonstruksi penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas tersangka MBA (38) warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat yang terjadi pada, Rabu (11/10/2017).
Dalam reka ulang ini peran tersangka digantikan oleh Bripka Dede Candra, ada tiga adegan, mulai adanya laporan masyarakat kepada anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, bahwasanya tersangka sering melakukan transaksi shabu di salah satu warung kopi yang berada di Desa Matang Guru.
Selanjutnya pada adegan kedua KBO Narkoba, Ipda Denny Abrar, bersama anggotanya langsung menuju ke tempat dimaksud. Saat tiba diwarung tersebut pelaku sedang duduk bersama dengan dua orang temannya, ketika anggota hendak melakukan penggeledahan terhadap mereka, pelaku langsung menyerahkan dua paket plastik yang berisikan narkotika jenis shabu kepada salah seorang anggota.
Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap kedua teman pelaku yang kebetulan duduk di warung yang sama, keduanya langsung melarikan diri yang mana salah seorang dari mereka membuang satu buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan dua paket plastik shabu berbeda ukuran diduga juga sebagai narkotika jenis shabu dan satu paket plastik bening yang satunya berisikan daun ganja bersma biji ganja.
Adegan ketiga, pada rekontruksi yakni upaya penangkapan terhadap kedua teman tersangka yang lari, oleh anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, namun keduanya tetap melarikan diri hingga berhasil meloloskan dari sergapan polisi, saat yang bersamaan tersangka juga mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan saat diamankan dan mencoba merebut senjata salah seorang anggota hingga akhirnya terjadi letusan senjata aparat kepolisian dan mengenai jari telunjuk sebelah kiri pelaku.
Setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Puskesmas Simpang Ulim untuk mendapatkan pertolongan pertama terhadap luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Zubir Mahmud, di Idi Timur, untuk mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan. Demikian adegan rekontruksi yang dilaksanakan pihak Satnarkoba PolesAceh Timur.
“Kamitelah melakukan rekonstruksi atau reka ulang penangkapan Murtala dalam kasus narkoba, Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus untuk menyampaikan kepada publik bahwa tidak ada rekayasa dalam pengungkapan kasus ini, karena rekonstruksi yang terdiri dari tiga adegan mulai dari penyelidikan, penggeledahan hingga penangkapan semuanya disetujui oleh tersangka dan saksi-saksi, sehingga proses rekontruksi berjalan dengan baik dan tertib,” terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol. Apriadi.(muh)