Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Oknum Aparatur Desa Diringkus Satresnarkoba Polres Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Diduga nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu, seorang oknum aparatur desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diringkus penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Karawang, Selasa (31/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, penangkapan tersangka yang merukapan keseriusan Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis dipenghujung tahun 2024.

“Kami dari Unit Idik II Satresnarkoba Polres Karawang telah mengamankan seorang oknum aparatur desa yang diduga kuat ‘nyambi’ sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RU alias Rous (48) ini ditangkap dikediamannya di Kecamatan Kotabaru, pada tanggal 5 Desember 2024 lalu,” kata Ipda Solikhin.

Dari rumah tersangka, kata dia, petugas menyita alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan barang haramnya, puluhan bungkus narkotika jenis sabu yang akan diedarkannya jelang tahun baru 2025 ini.

“Tersangka kedapatan sedang mengemas barang haram yang akan diedarkannya ke dalam sejumlah bungkusan plastik klip bening berwarna putih. Jadi ada sebanyak 17 bungkus sedotan berwarna hitam, 9 bungkus sedotan warna putih, dan 4 bungkus sedotan warna putih berisikan plastik klip bening yang di isi kristal putih jenis sabu-sabu dengan total berat brutto sebanyak 23,1 gram,” katanya.

Diakuinya, tersangka RU mengaku mendapatkan narkotika jenis sabunya itu dari seorang temannya berinisial GR (belum tertangkap) yang kini tengah dalam buruan petugas.

“Profesi tersangka merupakan seorang oknum aparatur desa di salah satu kantor desa di Kecamatan Kotabaru. Tersangka cukup dikenal sebagai sosok tokoh pemuda yang sangat begitu aktif bermasyarakat, dan tersangka juga mengakui pernah menjadi pengurus salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini masih mendekam dibalik jeruji besi penjara dan masih terus dilakukan pengembangan oleh petugas di lapangan guna memburu pengedar lainnya hingga bandarnya yang menjadi pemasok barang haram tersebut.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait