Kabupaten Aceh Timur, Spirit News– Sengketa Vihara tempat ibadah umat Budha keturunan Tionghoa di Idi Aceh Timur sejak 10 tahun lalu belum ada titik terang hal ini menurut keterangan di sebabkan dengan adanya kontra kepemimpinan kepengurusan yayasan.
Pada pertemuan kali ini, turut serta Kapolres Aceh Timur, AKBP. Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum ditunjuk sebagai mediator penyelesaian Yayasan Murni Sakti yang bersengketa sejak tahun 2006. Perselisihan kepengurusan yayasan tersebut antara Yohanes Kosasih (Bing Ho) dengan Rudi Nyo, yang sama-sama mengklaim bahwa mereka sebagai ketua sekaligus pengurus vihara yang berdiri sejak tahun 1886.
Penunjukan Kapolres tersebut setelah ada kesepakatan bersama saat pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur , Selasa (17/10/2017) yang membahas penyelesaian masalah sengketa kepengurusan Vihara Murni Sakti melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Timur.
Pertemuan di hadiri, Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur, M.Amin, SH, Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Timur, Marzuki Anshari; Ketua FKUB Kabupaten Aceh Timur, Tgk. H. Azharuddin BTM; Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, Rusyidi; Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap; Kasat Binmas Polres Aceh Timur, Iptu Ernijohn; Camat Idi Rayeuk, Iswandi; Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Didik Suratno; Danramil Idi Rayeuk diwakili, Serka Sulaiman. H, dan Warga Tionghoa Aceh Timur (Pihak Rudin Nyoe).
Dalam penegasanya Kapolres menyatakan, kasus ini ada dua pilihan yang bisa dilakukan, pertama secara kekeluargaan dan kedua secara hukum, Setelah mendapat masukan juga arahan dari Ketua FKUB, Kepala Kemenag, Kepala Kesbangpol dan Kepala Dinas Syariat Kabupaten Aceh Timur, sepakat jalur kekeluargaan akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sementara itu Rudi Nyo sebagai pihak bersengketa menyambut usulan tersebut. (muh)