Polres Aceh Utara Ringkus Pemuda, Diduga Mengedarkan Narkoba

  • Whatsapp
Dua pemuda diringkus Polres Aceh Utara karena memiliki narkoba
Dua pemuda diringkus Polres Aceh Utara karena memiliki narkoba

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Anggota Sat Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa (24/10/2017), sekira pukul 18.30 WIB menangkap S (23) warga Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon dan N (20) warga Desa Pante, Kecamatan Lhoksukon. Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ir Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba, AKP Ildani, mengatakan, keduanya ditangkap di Lorong I, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Atas penangkapan itu, kami menyita barang bukti yang disita polisi adalah 9 (sembilan) paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 1,42 gram,” kata Ildani kepada SpiritNews, Kamis (26/10/2017).
Selain itu, kata Ildani, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit HP Nokia model X2 warna silver, 1 (satu) unit HP merk hummer warna putih, dan 1 (satu) kotak rokok sampoerna Mild serta uang tunai Rp 750.000.
“Diduga tersangka S sering menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu. Kemudian anggota kami menangkap tersangka S bersama barang bukti 3 (tiga) paket sabu di dalam kotak rokok Mild,” katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka N dan menemukan 6 (enam) paket sabu yang disimpan di rumah tersangka S,” jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan dan di bawa ke kantor Polres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut.(mah)

Pos terkait