Diduga Mempekerjakan Dokter Tanpa SIP, PT Dean Shoes Terancam Didenda

  • Whatsapp
Karyawan PT Dean Shoes saat akan masuk kerja
Karyawan PT Dean Shoes saat akan masuk kerja

Kabupaten Karawang, SpiritNews-PT Dean Shoes terancam mendapat sanksi didenda  Rp 1 miliar karena disinyalir telah melanggar Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek dokter.

Pasalnya, klinik di perusahaan itu telah mempekerjakan dokter yang tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menerjunkan tim ke lapangan dan hasil penelusuran tim menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran di klinik PT Dean Shoes karena SIP tenaga medisnya tidak sesuai,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, Yuska Yasin.

Dikatakan, pihaknya mendapat laporan terkait praktek medical chek up yang bermasalah. Setelah mengumpulkan segudang informasi dan data, akhirnya tim khusus ini menemukan adanya pelanggaran dalam praktik medical chek up tersebut. Karena, tenaga medis tidak mengantongi Surat Ijin Praktek (SIP) sesuai dengan tempat ia melakukan kegiatan medis di PT Den Shoes.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Dinas Kesehatan Karawang langsung memberikan instruksi agar kegiatan medical chek up tersebut dihentikan.

“Kita sudah instruksikan ke perusahaan agar menghentikan kegiatan. Dan saat ini sudah berhenti,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca dilakukan sidak oleh Dinkes sekira 2 pekan lalu, PT Dean Shoes diduga kembali melakukan praktek medical cek up dan tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan Dinkes untuk menghentikan kegiatan.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Karawang, Asep Syaripudin megatakan, jika pihaknya sudah melakukan sidak ke PT Dean Shoes dan benar jika disana memang ada dokter yang tidak sesuai dengan SIP yang dimilikinya.

“Kita juga sudah mewarning jika harus menghentikan kegiatan praktek dokter itu, namun jika masih ada kegiatan maka kami akan berkordinasi dengan pimpinan komisi agar memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.

Sebab berdasarkan UU 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, pelanggaran dalam mepekerjakan dokter yang tidak mengantongi SIP dapat dikenakan sanksi hingga Rp 1 miliar. Selain itu, dokter yang melakukan praktek tanpa SIP-nya pun dapat di sanksi hingga Rp 300 juta.(sir)

Pos terkait