Kota Bekasi, SpiritNews-Dikelilingi oleh beberapa kawasan Industri raksasa, keberadaan Kecamatan Cikarang Selatan di Kabupaten Bekasi menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia.
Prestasi ini yang mengantar Kantor Wilayah (Kanwil) II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat menduduki posisi penyumbang pajak terbesar kedua di Indonesia.
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Jabar II, Dedi Suartoni, mengatakan, posisi Kecamatan Cikarang Selatan sebagai pusat industri memegang peranan penting dalam menyokong pendapatan pajak Negara Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat.
“Kami sangat beruntung dengan keberadaan Cikarang Selatan yang berada di Kanwil DJP II Jawa Barat. Harus kami akui, tanpa keberadaan wilayah ini, Kanwil DJP II Kabar tidak akan mampu mencetak prestasi sebagai penerima pajak kedua terbesar kedua di Indonesia dan Cikarang Selatan juga penyumbang pasar terbesar di Indonesia,” ucap Dedi Suartoni kepada SpiritNews, Rabu (6/12/2017).
Namun begitu, lanjut Dedi, hingga saat ini, khususnya di Kota Bekasi masih banyak masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak membayarkan pajaknya.
“Meski Kanwil DJP Jabar II menoreh prestasi gemilang. Hingga saat ini, dari sekitar empat jutaan warga Kota Bekasi yang sudah memiliki NPWP baru sejuta yang telah melaporkan harta dan menyetorkan pajaknya kekantor DJP masing-masing wilayah. Dan inilah yang sekarang kita sadarkan,” katanya.
Untuk itu, sambung Dedi, pihaknya meminta masyarakat yamg berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jabar II agar melaporkan harta benda dan selanjutnya menyetorkan pajaknya sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Dedi juga mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan harta dan menyetorkan pajaknya, Kanwil DJP Jabar II akan membebaskan sanski kepada pajak perorangan jika mau melapor dan membayar pajaknya sebelum diaudit oleh pihaknya.
“Sampai tanggal 31 Desember 2017 ini, kita masih ada program pembebasan sanksi bagi wajib pajak perorangan yang telah menunggak pajak jika mau secara sukarela melapor dan menyetorkan pajaknya sebelum kami audit,” ujarnya.
Adapun landasan hukum yang mengatur hal tersebut, kata Dedi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diberlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan ini juga turunan dari pasal 11 tahun 2016 tentang kami pajak atau Tax Amnesty.
“Jadi ayo kita bangun negeri dengan cara taat pajak,” imbuh Dedi.(bon)