Kota Sukabumi, SpiritNews-Sejak dibentuk pada 2011 silam, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menerima 2.700 sengketa informasi.
Sebanyak 60 persen pengaduan diselesaikan melalui persidangan, sedangkan 40 lainnya ditangani secara mediasi.
Komisioner KI Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal kepada wartawan, Rabu (6/12/2017) seusai Workshop Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di Polteknik Kota Sukabumi, mengatakan, akan mendorong badan publik agar badan publik bisa terbuka dari sisi informasi.
“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap badan publik menigkat. Badan publik harus merespon keterbukaan informasi yang diminta masyarakat,” jelasnya.
Apalagi, sebut dia, pemerintahan saat ini, hasil proses demokrasi. Dan proses demokrasi itu akan berjalan baik, kalau masyarakat percaya kepada badan publik.
“Hasil evaluasi kami, hanya beberapa daerah saja yang menjalankan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 ini. Semua daerah di Jawa Barat sudah benar, namun belum maksimal saja,” terangnya.
Artinya belum maksimal, kata dia, dalam hal menjalankan keterbukaan informasi. Ada proses yang perlu dilakukan oleh daerah, yaitu membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID).
“Kalau PPID berjalan baik, maka masyarakat akan mudah mengakses informasi,” tambah dia.
Ijang menegaskan, tugas PPID itu, salah satunya menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
“PPID juga bisa menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”imbuhnya.
Disisi lain, ungkap dia, masyarakat juga harus paham, tidak semua dokumen infromasi bisa didapat, karena ada beberapa dokumen yang dikecualikan.
“Dalam undang-undang itu, sudah diatur mana dokumen yang bisa diberikan dan mana yang tidak bisa di publikasikan (dikecualikan),” katanya.(ony)