Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Polres Aceh Timur menggelar Press Rilis akhir tahun yang dihadiri 50 wartawan dari media cetak, elektronik dan online.
Press Rilis yang berlangsung di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur ini berlangsung pada Jum’at (29/12/2017) sore dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan didampingi Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, Kabag Ops Kompol Raja Gunawan, Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha, Kasat Rekrim AKP, Parmohonan Harahap, Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung dan Kasat Lantas AKP Joko Utomo, S.I.K.
Mengawali kegiatan tersebut, AKBP Rudi Purwiyanto memberikan pandangan hukum kepada awak media dengan mengajak seluruh wartawan untuk membangun sinergitas dalam bermitra dengan Polres Aceh Timur melalui pemberitaan.
“Sebagai pekerja media, rekan-rekan wartawan harus rajin membaca undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini bertujuan agar dalam penulisan berita dan membuat judul. Karena, kalimat yang tidak pas berpotensi berhadapan dengan hukum,” jelas Kapolres.
Diakuinya, selama ini masih ada beberapa media yang menulis suatu peristiwa yang belum tentu kekuatan hukumnya, akan tetapi sudah di espos besar-besaran seolah-olah peristiwa tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum.
Kapolres juga mengingatkan kepada para wartawan agar tidak dimanfaatkan oleh perorangan maupun kelompok dengan pemberitaan yang sifatnya belum tentu kebenaranya.
“Pada prinsipnya cara kerja polisi dan wartawan tidak jauh berbeda dengan berpedoman azaz praduga tak bersalah, meskipun demikian rekan-rekan wartawan harus lebih berhati-hati dalam menyajikan berita,” tegas AKBP Rudi Purwiyanto.
Usai memberikan pandangan hukum, Kapolres Aceh Timur menyampaikan kepada awak media yang menyatakan Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada tahun 2017 mengalami penurunan, meskipun tidak signifikan akan tetapi ini menunjukan masyarakat secara perlahan dan pasti sadar akan hukum. Meski demikian, seluruh jajaran Polres Aceh Timur tetap harus waspada baik secara personal maupun kesatuan.
“Terkait dengan masalah tindak pidana di wilayah hukum Polres Aceh Timur mengalami penurunan contohnya; kami telah menangani beberapa kasus pembunuhan, narkotika, penganiayaan, pencurian, KDRT, Illegal Loging, Ilegal Minning, Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan tindak pidana lainya. Alhamdulilah, semuanya sudah kita selesaikan selama tahun 2017, mudah-mudahan di tahun 2018 bisa kita tingkatkan lagi kinerjanya,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, Untuk di Satuan Reserse dan Kriminal sepanjang tahun 2017 ini terdapat 499 kasus, 70,74 % sudah diselesaikan. Tidak ada kasus yang menonjol pada tahun ini, kasus yang mendominasi di Satreskrim adalah penganiayaan ringan 84 LP, pencurian 66 LP, curanmor 59 LP, pencabulan 22 LP dan pemerkosaan 4 LP sedangkan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tahun 2017 ini, terdapat 102 kasus dengan jumlah tersangka 132 orang.
Untuk KSDA terdapat dua kejadian gajah mati, namun kami belum bisa melakukan penyidikan karena hingga saat ini kami belum memperoleh hasil labfor dari BKSDA Propinsi Aceh, terang Kapolres.
“Selama tahun 2017 ini Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 4 (tiga) pucuk senjata laras panjang dan 4 (empat) pucuk senjata api laras pendek, baik dari pelaku kejahatan maupun dari masyarakat yang dengan sendirinya menyerahkan kepada kami,” ucapnya
Sementara itu dikatakan juga oleh Kapolres, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun lalu. Pada tahu 2016 terdapat 130 kejadian dan pada tahun ini tercatat 104 kejadian laka lantas korban jiwa juga menurun 75 orang meninggal dunia akibat laka lants dan padatahun 2017 ini 71 orang meninggal di jalan raya.
Kapolres juga mengatakan, bahwa dalam menuntaskan berbagai kasus, setiap anggota personel kepolisian akan diberi reward atau penghargaan akan tetapi yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi, pada tahun ini kami memberhentikan 1 anggota secara tidak hormat karena indisipliner.
“Pada tahun 2018 mendatang, kami mengharap kepada seluruh masyarkat di wilayah hukum Polres Aceh Timur untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah masing-masing, menurutnya, gangguan kamtibmas bukan tanggungjawab mutlak polisi, akan tetapi tanggung jawab kita bersama. “Jelas Kapolres. (muh)