Kota Bekasi, SpiritNews-Dalam hal meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (3/1/2018) secara resmi telah mutasi serta melantik pejabat Esellon II, III dan IV dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
pelantikan yang dilakukan karena adanya perubahan kelembagaan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bekasi).
“Keputusan ini berlaku setelah diberlakukan pelantikan dan mempersiapkan RPJMD 2018-2023.Siapapun pemimpin daerahnya nanti yang terpilih, kinerja kerja harus lebih ditingkatkan yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi,” ungkap Rahmat Effendi usai pelantikan, bertempat di Halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.
Pelantikan dan alih jabatan, lanjut Bang Pepen, di Lingkungan Pemkot Bekasi sudah hal yang biasa dan telah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan.Dalam hal ini, Walikota Bekasi telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
- Surat Nomer: 821.22/9441/SJ tanggal 29 Desember 2018 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
- Surat Nomer: 820/11091/Otda Tanggal 28 Desember 2017 hal persetujuan Mutasi pejabat administrator, pejabat, pengawas dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
3.Surat Nomer :820 /010/ Otda tanggal 2 Januari 2018 hal persetujuan mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas di Lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan persetujuan tertulis tersebut, dinyatakan secara prinsip Walikota Bekasi disetujuin melakukan mutasi.
“Pejabat pimpinan tinggi 4 Orang, pejabat administrator 29 orang, pejabat pengawas 111 orang, dan pejabat fungsional 9 orang ,” jelasnya.(sam)