Pj Bupati Subang Dinilai Tidak Becus Memimpin, Hahasiswa HMI Gelar Aksi Unjuk Rasa

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Dinilai telah melakukan kebijakan yang sewenang-wenang dan merusak tatanan pemerintahan, seratusan mahasiswa yang tergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Kamis (8/8/2024).

Bahkan, Pj Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd dinilai tidak mengindahkan usulan-usulan dari mahasiswa dan masyarakat. Ia juga dinilai termasuk orang yang congkak dan merusak serta tidak peduli dengan Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

“Maka dengan ini kami dari HMI Cabang Subang melakukan aksi dalam rangka menjaga kondisi moral yang sudah “dirusak” oleh Imran untuk menuntut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menarik kembali Imran dari Subang. Dan DPRD Kabupaten Subang juga harus melakukan tindakan yang jelas dengan mengeluarkan hak interflasi untuk PJ Bupati Kabupaten Subang,” kata M. Ali An Naba, Ketua Umum HMI Cabang Subang dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id.

Selain itu, kata Ali, Pemkab lagi-lagi mempertontonkan kebodohan dalam mengambil kebijakan, sebagaimana hasil kajian dan analisa HMI yang terjadi dalam birokrasi Subang dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, khususnya selama kepemimpinan Pj Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd telah terjadi banyak kegaduhan karena kebijakan yang dikeluarkan tidak berbanding lurus dengan kebutuhan di Kabupaten Subang.

“Pj Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd malah sibuk dengan pencitraan dan tidak melihat kebutuhan-kebutuhan prioritas Subang,” katanya.

Menurutnya, kegaduhan merupakan imbasnya dari tidak sesuai mekanisme hukum perihal surat keputusan relokasi mall beberapa waktu lalu. Saat ini Penjabat Bupati Subang kembali memperlihatkan kesewenang-wenangannya dengan melakukan rotasi dan mutasi pejabata di 13 OPD (organisasi perangkat daerah).

“Kami menilai Imran tidak becus dalam memimpin Kabupaten Subang. Jelas dalam hal ini Imran sudah tidak mentaati Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (2) dan sebagaimana imbauan yang disampaikan langsung oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI bahwa kepala daerah dilarang untuk mengganti pejabat menjelang Pilkada, terhitung sejak 22 Maret 2024,” tegasnya.

Kenyataan, Pj Bupati Subang sengaja melakukan rotasi dan mutasi menjelang Pilkada. Hal ini sama saja akan memperkeruh kondisi dalam tubuh birokrasi di Kabupaten Subang. Dengan demikian, HMI Cabang Subang menyampaikan beberapa tuntutan yang harus segera direalisasikan oleh beberapa pihak terkait, diantaranya :

  1. Menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk mengeluarkan hak interplasi kepada Penjabat Bupati Kabupaten Subang karena sudah tidak mengindahkan Undang-undang, Peraturan dan banyak membuat kegaduhan selama menjabat.
  2. Apa pertimbangan Baperjakat dalam melakukan rotasi dan mutasi tanpa adanya open bidding dari 13 dinas, sedangkan ada pengecualian untuk Dinas Pertanian dan Dinas PUPR yang dibukanya open bidding.
  3. Adanya indikasi melanggar undang-undang yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Subang yang melakukan rotasi dan mutasi di 13 OPD, apa landasan dan dasar dari diadakannya rotasi dan mutase tersebut ? Apa semuanya hanya pesanan dan ngasal?
  4. Apakah dari penempatan jabatan yang baru masing-masingnya sudah sesuai kompetensi serta bidangnya dan sesuai dengan kebutuhan yang ada dari setiap dinas?
  5. Adanya indikasi pengamanan masa yang dilakukan oleh Penjabat Bupati karena dilakukanya rotasi dan mutasi menjelang Pilkada bahkan kurang dari 6 bulan menuju Pilkada dengan pengamanan massa aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Subang.
  6. Menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang, kepolisian dan kejaksaan serta Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang kami sampaikan dan untuk segera memberi kejelasan/kepastian hukum.

“Kebijakan yang dilakukan Penjabat Bupati Subang ini akan menjadi bom waktu bagi para pejabat selanjutnya atau kepada bupati definitif setelah Pilkada nanti. Jika tidak ada tindakan atau langkah hukum yang jelas, maka kami HMI Cabang Subang akan kembali melakukan aksi unjuk rasa, bila perlu setiap minggu,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir

Pos terkait