Dua Paslon Walikota Bekasi Lulus Tes Kesehatan

  • Whatsapp
KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi
KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi

Kota Bekasi, Spiritnews-Dua Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023 yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun 2018 ini dinyatakan lulus tahap uji kesehatan.

Serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika serta memenuhi syarat dalam pencalonan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Periode 2018-2023.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, pengumuman hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim RSPAD Gatot Subroto Jakarta Timur ini merupakan tahapan kedua yang harus dilewati calon Walikota dan Wakil Walikota sebelum ditetapkan oleh KPUD Kota Bekasi sebagai calon Walikota pada Februari mendatang.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat 10 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walilota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 15 tahun 2017,” ucap Ucu dalam pres realisinya, Selasa (16/1/2018).

Lanjutnya, seluruh hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

Sebelumnya, pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2018 bertempat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, tim pemeriksa kesehatan telah melaksanakan rapat pleno untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan atau penilaian kesehatan terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi sebagai pemenuhan syarat calon pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023.

Dalam proses pemeriksaan itu atau dalam penilaian kesehatan tersebut, tim pemeriksaan kesehatan telah melaksanakan pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani para calon. Kemudian melakukan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap para calon.

“Jadi pengumuman ini sudah sesuai dengan berita acara tim penilai pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah Kota Bekasi periode 2018-2013 Nomor 01-TP/1/2018 tentang hasil pemeriksaan para calon Walikota dan Wakil Walikota,” tutup Ucu Asmara Sandi. (bon)

Pos terkait