Polres Karawang Amankan Lima Truk Pengangkut 78 Ton Karung Limbah B3

  • Whatsapp
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan tengah memperlihatkan barang bukti limbah karung mengandung B3 yang dicuci para sopir truk di Sungai Citarum yang diamankan di Mapolres Karawang
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan tengah memperlihatkan barang bukti limbah karung mengandung B3 yang dicuci para sopir truk di Sungai Citarum yang diamankan di Mapolres Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dua orang supir dan lima truk ditangkap Satreskrim Polres Karawang karena diduga membuang dan mencuci karung bekas (limbah) bahan beracun dan berbahaya (B3) berupa Poly Aluminium Chlolid (PAC) atau Coustic Soda ke Sungai Citarum di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Karung ini mengandung bahan berbahaya, tidak boleh dicuci di Sungai Citarum. Bayangkan jika puluhan ton karung itu dicuci di sungai, bagaimana pencemarannya. Harusnya karung itu dimusnahkan, bukan dipakai atau diolah lagi,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat rilis pengungkapan dugaan pencemaran Sungai citarum, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, dua orang supir yang ditangkap tersebut berinisial NN (41) warga Kampung Bangkong Reang, RT 003/001, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan DM (42) warga Kampung Pakapuran, RT 004/003, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

“Satu orang lagi berinisial SN belum diketahui keberadaannya,” kata Hendy dalam rilis yang diterima redaksi SpiritNews, Kamis (18/1/2018).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, kata Hendy, berupa lima unit truk fuso bermuatan karung bekas, masing-masing seberat 17 ton, yaitu, karung bekas Poly Aluminium Chlolid (PAC), jumbo bag coustic soda, karung bekas coustic soda, tali jumbo bag coustic soda.

“Secara keseluruhan barang bukti yang kami amankan tersebut sekitar 78 ton,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian, kata Hendy, pada Selasa (16/1/2018), sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Reskrim Polres Karawang bersama dengan anggota Polsek Pangkalan melaksanakan patroli di Kampung Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, didapati lima unit kendaraan jenis truck Fuso sedang bongkar muatan.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui muatan tersebut adalah jenis karung bekas yang diindikasi terkontaminasi limbah B3 jenis Poly Aluminium Chlolid (PAC), berasal dari Palembang yang diturunkan oleh kapal tongkang di pelabuhan di daerah Palembang,” katanya.

Dan dari pelabuhan, jelasnya, barang tersebut diangkut untuk ke Cikarang, Kabupaten Bekasi atas perintah SN (PT LMP, Cikarang) untuk dibawa ke gudang limbah NN. Karena gudang NN penuh, sehingga barang tersebut dititip kepada  DM warga Kampung Citaman, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang kemudian di dumping ke media lingkungan.

Petugas kemudian membawa sampel limbah itu ke laboratorium. Alhasil sampah tersebut mengandung B3.

“Sebelum dijual ke pemesan, sampah-sampah berbahan limbah ini dibersihkan dulu di Sungai Citarum. Hal itu dilakukan agar harga karung jadi tinggi. Hanya saja, cara mereka membersihkan itu yang salah karena mencemari lingkungan,” kata Hendy.

Dalam kasus ini, polisi melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini, tim masih mencari pemesan limbah karung mengandung B3 tersebut dan pemberi perintah terhadap lima sopir itu untuk membersihkan limbah tersebut tidak jauh dari Sungai Citarum.

“Kami menetapkan NN (41), DM (42) dan SN sebagai tersangka,” tegasnya.

Ketiga orang tersebut dijerat Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 5 miliar. Lalu Pasal 104 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.(moy)

Pos terkait