Kemnaker Temukan 4 Pelanggaran dalam Kasus Ledakan Petasan di Tangerang

  • Whatsapp
Menaker M Hanif Dhakiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR Jakarta
Menaker M Hanif Dhakiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR Jakarta

Jakarta, SpiritNews-Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dari hasil investigasi dan penyidikan telah ditemukan adanya empat pelanggaran ketenagakerjaan dalam kasus ledakan petasan PT Panca Buana Sukses yang berada di  Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi tahun lalu.

Empat temuan tersebut terungkap setelah adanya investigasi oleh Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan penyidikan oleh  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Polri dan Dinas Tenaga Kerja Banten.

“Kami sudah melihat secara langsung dan tim Binwasnaker sudah turun dan telah kordinasi intensif dengan Disnaker Banten dan polisi. Tim investigasi dan penyidikan PPNS menemukan empat pelanggaran,” kata Hanif saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Keempat pelanggaran tersebut adalah PT Panca Buana Sukses belum melapor terkait wajib lapor ketenagakerjaan. Tidak mengikutsertakan semua pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak menyediakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja. Dan memperkerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

“Dasil hasil penyidikan telah ditetapkan dua tersangka yakni Indra Liona selaku pengusaha/pemilik dan Andrew sebagai pengurus. Proses hukumnya masih terus dilakukan,” katanya.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan Kemnaker setelah menerima informasi kebakaran adalah melakukan investigasi awal oleh Dirjen Binwasnaker dan K3, para Direktur, pengawas spesialis K3 serta tim dari Disnaker provinsi Banten, pada malam kejadian.

“Saya melakukan kunjungan pada 29 Oktober ke TKP, rumah korban, Rumah Sakit sekaligus menyerahkan santunan kepada korban dan ahli waris,” jelasnya.

Langkah berikutnya adalah membentuk tim investigasi melalui surat perintah Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor Sprint.167/BINWASNAKER K3/X/2017, terdiri dari PPNS Pusat dan provinsi. Dari hasil penydidikan PPNS Ketenagakerjaan dan berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Desember 2017.

“Sidang perkara 25 Januri lalu, yang sudah divonis kasus wajib lapor perusahaan (pelanggaran pertama). Sanksi maksimal denda Rp1juta sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan pelaksanaannya. Kasus-kasus lainnya masih dalam proses,” katanya.

Hanif mengatakan dalam ledakan di PBS pada 26 Oktober 2017 lalu, ditemukan jumlah tenaga kerja sebanyak 103 orang, 51 orang meninggal dunia dan 45 orang dirawat di Rumah Sakit. “Saat ini sudah kembali ke rumah,” ujarnya.

Ditambahkan, dari 103 orang pekerja, sebanyak 27 pekerja menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Sebanyak 3 orang menjadi korban, 2 meninggal dunia dan 1 luka bakar. Santunan telah diberikan kepada ahli waris.

“Jumlah tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan adalah 76 orang,” katanya.(rls/SpiritNews)

Pos terkait