Karawang Darurat Narkoba, Dalam 2 Minggu Sudah 10 Pengedar Ditangkap

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, pengedar narkoba yang ada dii wilayah Karawang yang ditangkap selama  dua minggu terakhir dan tersangka berprofesi sebagai pekerja buruh dan montir.

“Karawang sudah darurat narkoba, dengan wilayah peredaran paling banyak di Cikampek,”tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Eko, dalam waktu dua minggu sejak tanggal 26 Januari sampai tanggal 5 Februari 2018, sedikitnya ada 10 pengedar narkoba jenis sabu dan pil tramadol yang di temukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain 38,78 gram sabu,dari ke 8 tersangka,dan Kedelapan orang itu yakni Ahmad alias Botak, Bukhori Muamar Muslim alias Buho, Rusid alias Boy, A. Sopandi alias Wakil, Agus Bahtiar alias Tiar, Suwandi alias Tate, Nurhalim alias Alim, dan Martin Andrian alias Atin.

Ada dua tersangka lainnya, Rahmat Hidayat alias Mocin dan Bayu Azhari alias Bayem, petugas mengamankan 1.750 butir pil tramadol.

“Rata-rata para tersangka ini berprofesi sebagai buruh dan montir. Mereka menjualnya kepada rekan kerja,” ujar Eko di Mapolres Karawang, Jumat (9/2/2018).

Menurutnya untuk pil tramadol, sambung Eko, tersangka Bayu menjualnya kepada anak jalanan. Bayu sendiri merupakan anak punk yang biasa mangkal di lampu merah dekat DPRD Karawang.

Para pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari jaringan di luar Karawang.

“Para tersangka rata-rata membeli sabu dengan harga Rp 1,5 juta per gram dan dijual dengan harga Rp 1,8 juta per gram. Sedangkan pil tramadol dibeli dengan harga Rp 2.500 per butir dan dijual Rp 3.500 per butir,” ucapnya.

Wakapolres Karawang, Kompol Rano Handiyanto mengungkapkan, 8 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 112 jo 127 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Sementara dua pengedar tramadol, yakni Rahmat Hidayat dan Bayu Azhari dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Rano.

Karena itu, ia meminta para orangtua mengontrol buah hati mereka agar tidak terjerat narkoba. Hal ini untuk menghindari semakin luasnya peredaran narkoba di Karawang.

“Diharapkan agar peredaran narkoba ditekan kan jangan sampai yang tadinya pengguna jadi pengedar, dan pengedar jadi bandar-bandar kecil,” ucapnya.(moy)

Pos terkait