BPOM Bekukan Izin Produk Albothyl dan Tarik dari Pasaran

  • Whatsapp
Ilustrasi, Obat Sariawan Albothyl
Ilustrasi, Obat Sariawan Albothyl

Jakarta, SpiritNews-Beredarnya surat pemberitahuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menyebutkan bahwa policresulen dapat memberikan efek membahayakan, menuai reaksi besar di masyarakat.

Setelah keluarnya surat tersebut, BPOM memberi peringatan agar masyarakat menghentikan dahulu penggunaan Albothyl yang menggunakan cairan ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu, BPOM juga secara resmi membekukan izin edar Albothyl. Dalam keterangan persnya, BPOM menyebutkan bahwa Albothyl dalam cairan obat luar konsentrat dibekukan izin edarnya hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui.

Menanggapi surat pembekuan izin edar ini, PT Pharos selaku produsen dari Albothyl mengatakan menerima keputusan tersebut.

“Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi,” kata Ida Nurtika, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, (16 /2/2018).

Ida melanjutkan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan BPOM untuk menarik produknya dari pasar. Penarikan Albothyl dari seluruh Indonesia pun akan dilakukan dalam waktu cepat.

Sebelumnya BPOM mengevaluasi 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan selama dua tahun terakhir.

Dalam kajian BPOM bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait menyebutkan, produk tersebut menimbulkan efek samping serius, yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

Selain itu, dalam kajian BPOM bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait juga menyebut, bahwa obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat tidak boleh digunakan sebagai hemostatik. Produk ini juga tidak boleh digunakan sebagai antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

(SpiritNews)

Pos terkait