Kabupaten Karawang, SpiritNews-Ws alias Chilal ditangkap akibat perbuatannya yang melakukan penghinaan terhadap Bupati Karawang melalui postingan di akun Media Sosial (Medsos) yang tersebar luas di dunia maya.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Ws melakukan perbuatan melanggar hukum karena menggunakan lambang komunis dan ujaran kebencian terhadap salah satu penguasa dengan menghina Bupati Karawang.
“WS menulis kalimat yang menghina Bupati di medsosnya secara tidak pantas dan memposting logo terlarang PKI, ISIS. WS akan terkena hukuman selama 12 tahun penjara, ” kata Hendy saat melakukan press reales di Makapolres Karawang, Jumat (16/2/2018)
Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana,mengatakan, secara pribadi dirinya memaafkan tetapi proses hukum tetap berjalan.
“Saya pribadi memaafkan apa yang menjadi penghinaan Ws kepada saya,namun ini proses hukum yang harus dijalani dan saya serahkan kepada Kapolres,” ucapnya.
Ia menambahkan, perbuatan ini merupakan pembelajaran kepada semua pihak agar lebih menghargai orang lain tanpa menjelek-jelekan dan menghina, gunakanlah medsos dengan sebaik mungkin
“Harapan saya Karawang dapat aman, nyaman, sehingga semua masyarakat merasa aman di Kabupaten Karawang,” ucapnya.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak mentolelir segala macam bentuk tindak pidana baik secara langsung ataupun melalui Medsos.
“Khusus cyber crime, kami selalu melakukan patroli cyber. Tersangka WS juga pernah saya ingatkan agar bijak menggunakan Medsos,”kata hendy. (moy)