Kota Bekasi, SpiritNews– Pemerintah pusat Pada tanggal 12 Maret 2018 mendatang akan menetapkan pemberlakuaan aturan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur arah Jakarta bagi kendaraan pribadi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengharapkan masyarakat yang semula kerap menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke bus Transjabodetabek yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.
“Ini alternatif pertama, Pemerintah sangat berharap masyarakat mulai beralih menggunakan bus Transjabodetabek. Daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan coast tinggi,” imbuh Kepala BPTJ, Bambang Prihantono kepada SpiritNews, Kamis (1/3/2018).
Pemerintah memastikan masyarakat yang menggunakan bus Transjabodetabek tidak akan terkendala macet, sebab selain pemberlakuan aturan ganjil-genap, Pemerintah juga memberlakukan jalur khusus bagi bus di ruas jalan tol Bekasi-Jakarta.
Khusus masyarakat yang beralih menggunakan Transjabodetabek Premium disediakan parkir mobil (park and ride) dengan tarif flat 10.000 per hari.
Namun jika masyarakat masih kukuh ingin menggunakan kendaraan pribadi, diperbolehkan masuk lewat pintu tol selain Bekasi Timur dan Barat Atau melalui jalur arteri Kalimalang.
“Alternatif keduanya, silahkan masuk melalui pintu tol di luar Bekasi Barat dan Timur,” ujar Bambang (sam)