Jakarta, SpiritNews-Dokumen Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018 sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan segera akan diproses.
Hal itu dikatakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Jakarta, sebagaimana dirilis oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin yang diterima SpiritNews, Selasa (6/32018).
“Sekarang posisi dokumen APBA ada di Kemendagri. Kami mengusulkan untuk di-Pergub-kan, karena pembahasan di DPRA sebagai mitra kerja tidak punya kesimpulan. Oleh karena itu, atas perintah undang-undang, saya wajib mem-Pergub-kan, agar daerah bisa membangun, tidak boleh berhenti,” kata Irwandi.
Dikatakan, sudah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk selalu siap duduk dengan tim di Kemendagri. Sebab, dengan di-pergub-kannya APBA, peran DPRA dalam pembahasan anggaran akan diambil alih oleh Kemendagri.
“Saya juga berterimakasih pada DPRA karena sudah berjanji mengawal ketat APBA, dan itu akan mengurangi beban saya,” ujarnya.
Sehari sebelumnya (Senin, 5/3/18) Irwandi telah memenuhi undangan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin, di Kemendagri.
Dalam pertemuan itu Syarifuddin kembali mengkonfirmasi ulang terkait usulan pergub APBA 2018.
“Saya sangat konsisten, tidak akan berubah lagi,” ujar Irwandi menjawab Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin.
“Baik, kalau begitu, saya segera memberitahukannya ke Bapak Menteri (Mendagri), dan sesuai aturan kami harus segera memprosesnya,” jawab Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan, pihaknya akan mengundang pimpinan DPRA, untuk memberitahukan soal yang akan mereka lakukan.(rls/SpiritNews)