Kemdagri Tunjuk Sekda Kota Bekasi Sebagai Plh Walikota

  • Whatsapp
Serah terima jabatan Walikota Bekasi dari Ruddy Gandakusumah kepada Rayendra Sukarmadji
Serah terima jabatan Walikota Bekasi dari Ruddy Gandakusumah kepada Rayendra Sukarmadji

Kota Bekasi, SpiritNews-Bertepatan dengan Hari Ulang tahun Kota Bekasi 10 Maret 2018, berakhir pula masa jabatan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi H. Ahmad Syaikhu.

Jabatan Walikota Bekasi kini dipegang oleh pejabat sementara (Pjs), yaitu, Rudi Gandakusumah. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji  ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi.

Penunjukan Plh Walikota Bekasi berdasarkan Radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) cq  Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor : T.131.32/1997/OTDA tanggal 09 Maret 2018 Hal pengisian kekosongan jabatan Kepala daerah Kota Bekasi.

Serah terima jabatan berlangsung di aula Nonon Soentani lantai 10  gedung Kantor Walikota Bekasi, antara Ruddy Gandakusumah selaku Pjs Walikota Bekasi kepada Rayendra Sukarmadji disaksikan Pejabat Esselon II dan III di lingkungan Pemkot Bekasi.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Erwin Effendi yang membacakan radiogram tersebut menjelaskan salah satu poin dari surat tersebut meminta Sekda Kota Bekasi untuk melaksanakan tugas Walikota Bekasi sehari-hari mulai tanggal 10 maret 2018.

“Hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Tujuannya untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi,” kata Erwin.

Diketahui, Ruddy Gandakusumah ditunjuk menjabat sebagai Pjs Walikota Bekasi mulai tanggal 15 Febuari 2018 s/d 10 Maret 2018.

Radiogram Kemdagri Nomor : T.131.32/1997/OTDA yang ditandatangi Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, tertanggal 09 Maret 2018.

“Dengan adanya penunjukan Rayendra Sukarmadji sebagai Plh Walikota Bekasi, agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan bertanggungjawab. Jadi tidak ada kekosongan pimpinan di Pemkot Bekasi. Semua tetap berjalan sambil menunggu keputusan berikutnya,” tandasnya.(sam)

Pos terkait